Sukses

Begini Nasib Santri Pekanbaru Usai Orangtuanya Mengamuk di Pesantren

Terkait surat dari kementerian tadi, pondok pesantren tetap melaksanakan. Hanya saja, pengasuh pondok pesantren di Pekanbaru ini takut hal tersebut bisa berimbas pada santri lainnya untuk melanggar aturan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pondok Pesantren Al Mujtahadah Pekanbaru akhirnya mengizinkan santri inisial BR yang dikeluarkan pada akhir tahun lalu mengikuti ujian nasional serta ujian madrasah standar nasional. Hal itu berdasarkan surat kementerian agama setempat.

Pengasuh pondok pesantren merasa kecewa dengan keputusan ini karena menilai Kementerian Agama Wilayah Pekanbaru mengintervensi pendidikan. Apalagi keputusan itu diberikan sebelum pihak pondok datang ke kantor di Jalan Arifin Ahmad itu.

Sebelumnya, pengasuh pondok itu didatangi wali murid tersebut yang mengamuk di sana. Seorang pengasuh, Ustaz Riko Riusdi dibentak-bentak dan nyaris mendapat serangan fisik.

Riko dalam video yang tersebar di media sosial itu tetap sabar, duduk dan tanpa berucap satu kata pun. Dia pun memutuskan tidak memperpanjang masalah ini ke penegak hukum karena menilai wali murid diliputi amarah.

"Statusnya saat ini sudah dikeluarkan dari pondok tapi tetap bisa ujian nasional pada Maret dan ujian madrasah standar nasional pada April nanti," kata Riko kepada wartawan.

Pengasuh pondok pesantren lainnya, Siti Syamsiah menjelaskan, kejadian ini merupakan imbas dikeluarkannya beberapa santri pada akhir tahun lalu karena melanggar aturan pondok. Santri tadi diduga merokok, keluar asrama tanpa izin dan kedapatan bermain di warung internet.

Ada beberapa santri yang dikeluarkan tapi satu wali murid tidak terima. Hal ini dipicu pengeluaran tanpa surat keterangan pindah dan tidak diperbolehkan mengikuti ujian nasional.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disarankan Ujian Paket C

Pihak sekolah sudah menyarankan wali murid tadi untuk mengikutkan anaknya ujian paket C. Pengasuh sudah memberi penjelasan bahwa ijazah paket C bisa dipakai melanjutkan pendidikan lagi.

"Satu wali murid pendapatnya berbeda-beda, ujian paket C disebutnya tidak bisa melanjutkan pendidikan," ucap Syamsiah.

Menurut Syamsiah, setiap wali murid sebelum memasukkan anaknya sudah membuat surat pernyataan. Isinya jika melanggar maka dikeluarkan tanpa surat pindah dan tidak boleh ikut ujian nasional.

Terkait surat dari kementerian tadi, pondok pesantren tetap melaksanakan. Hanya saja, pengasuh pondok takut hal ini bisa berimbas pada santri lainnya untuk melanggar aturan.

"Kalau kami tidak melaksanakan maka kementerian agama mengancam mencabut izin pondok," ucap Syamsiah.

Sewaktu wali murid tadi ribut di pondok, Syamsiah membenarkan Ustaz Riko mendapatkan ancaman. Hal ini dimaklumi Syamsiah dan tidak akan memperpanjang masalah lagi.

"Tidak akan melapor ke polisi karena kami yakin wali murid tadi tengah emosi," ucapnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.