Sukses

Polda Banten Bentuk Tim Khusus Usut Video Hoaks Virus Corona di RSDP Serang

Polda Banten memastikan informasi yang ada dalam video tersebut soal virus corona (Covid-19) di RSDP Serang adalah bohong alias hoaks.

Liputan6.com, Serang - Sebuah video menjadi viral lantaran menyebut ada pasien diduga terjangkit virus corona (Covid-19) di RSDP Serang. Video itu menyebar tak terkendali di media sosial sejak Selasa, 3 Maret 2020. Polda Banten sendiri memastikan informasi yang ada dalam video tersebut bohong alias hoaks. Pihak kepolisian bahkan telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki hoaks virus corona tersebut.

"Polda Banten telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya video yang meresahkan warga Banten, dari hasil penyelidikan dipastikan video tersebut adalah hoaks," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Eddy Sumardy, Kamis (5/3/2020).

Eddy mengatakan, pelaku perekam dan penyebar video yang dianggap hoaks itu bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang berisikan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian dalam konsumen, bisa dipidanakan.

"Bagi penyebar hoaks, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian berdasarkan Pasal 45A ayat 1 UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.

Pihak kepolisian mengatakan pasien tersebut memang dirawat di RSDP Serang, namun tidak terjangkit virus corona (Covid-19), melainkan diduga mengidap penyakit paru-paru. Video hoaks virus corona tersebut sudah terlanjur menyebar ke berbagai jejaring media sosial dan meresahkan masyarakat.

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat bijak dalam bermedsos, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Selalu mencari informasi dari sumber yang terpercaya, sehingga tidak mudah termakan isu atau informasi yang belum tentu kebenarannya.

"Dalam mengunakan media sosial kita harus cerdas dan bijak, jadikanlah sebagai wadah atau tempat belajar untuk mengelola arus modernisasi berupa tekhnologi, informasi dan komunikasi. Jangan terpancing berita tidak benar, saring sebelum sharing," terangnya.

Dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media, pihak RSDP Serang sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti penyakit yang diderita oleh pasien tersebut.

Namun berdasarkan prosedur tetap (protap) kesehatan, penanganan penyakit inveksius, tim medis harus menggunakan masker dan Alat Pelindung Diri (APD). Pasien itu sendiri masih terus dilakukan observasi oleh tim medis diruangan isolasi RSDP Serang.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.