Sukses

Baby Lobster Miliaran Rupiah dari Jawa Gagal Menyeberang ke Vietnam

Direktorat Polisi Air Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35.345 baby lobster tujuan Vietnam dengan nilai Rp5,3 miliar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Polisi Air Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35.345 baby lobster tujuan Vietnam. Rencananya, benih bernilai Rp 5,3 miliar dari Pulau Jawa ini akan dibawa terlebih dahulu ke Singapura melalui perairan perbatasan di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Direktur Polisi Air Polda Riau Komisaris Besar Badarudin menyebut ada lima orang ditangkap dalam kasus ini. Empat di antaranya berasal dari Lubuk Linggau, Sumatra Selatan dan satu lagi berasal dari Bengkalis.

Kepada petugas, kelimanya mengaku menerima orderan dari pria inisial BM. Nama dimaksud sudah ditetapkan sebagai buronan dan merupakan pengendali sindikat penyelundupan baby lobster tujuan Vietnam.

"Masing-masing mengaku mendapat upah Rp800 ribu di luar uang transportasi dan makan. Mereka mengaku sudah dua kali membawa baby lobster, pertama berhasil, kedua ini digagalkan," kata Badarudin didampingi Kepala Subdit Gakkum Ajun Komisaris Besar Wawan Setiawan, Rabu siang, 4 Maret 2020.

Kali pertama, tersangka Hendri, Erizal, Abu Bakar, Okta Raditia, dan Adi Irawan, mengaku membawa 3 boks berisi ribuan baby lobster. Benih itu berhasil diselundupkan ke Singapura dan disebut sudah sampai ke Vietnam.

Berhasil, kelima tersangka mencoba peruntungan lagi menerima orderan lebih banyak menyelundupkan baby lobster. Kali kedua ini, mereka membawa enam boks besar dan satu boks kecil.

Satu boks besar berisi ada 24 kantong dan boks kecil berisi enam kantong. Masing-masing boks ada tiga jenis baby lobster yaitu mutiara, pasir, dan batik.

"Jenis pasir ada 107 kantong berisi 26.750 benih, kemudian jenis batik 39 kantong berisi 7.800 benih dan mutiara ada 3 kantong berisi 795 benih lobster," jelas Badarudin.

Menurut Badarudin, satu ekor baby lobster jenis pasir dan batik bernilai Rp 150 ribu sementara mutiara satu ekornya Rp 200 ribu. Dengan jumlah barang bukti yang disita itu, petugas memperkirakan semuanya bernilai Rp5,3 miliar lebih.

"Ketika sampai di Vietnam, baby lobster ini dipelihara sampai besar. Vietnam saat ini sebagai negara produksi lobster terbesar, bibitnya berasal dari Indonesia. Satu ekor lobster besar Rp1 juta," jelas Badarudin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Warga

Badarudin menjelaskan, penangkapan lima tersangka dilakukan pada Selasa malam, 3 Februari 2020, di Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Para tersangka saat itu tengah berada di sebuah rumah warga.

Di sana, para tersangka sedang mengisi gas dari tabung ke kantong baby lobster agar benih itu bertahan hidup sampai negara tujuan. Aktivitas ini terlihat beberapa warga dan melapor ke polisi.

Mendapat informasi tersebut, Direktorat Polisi Air dari Tim Harimau Kampar dan Tim Taktikal langsung ke lokasi. Saat itu, beberapa tersangka tengah mengangkat boks ke mobil untuk dibawa ke sebuah pelabuhan.

"Mobil itu disita sebagai barang bukti. Juga disita beberapa buah telepon genggam, dua tabung oksigen dan satu mesin pompa," terang Badarudin.

Polisi sudah berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pekanbaru terkait pengungkapan kasus ini. Ribuan baby lobster itu segera dilepaskan ke laut agar berkembang sebagaimana mestinya.

"Hari ini juga langsung dibawa, dilepas di Pantai Kasian daerah Pariaman, Sumatra Barat," kata Badarudin.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 88 dan atau Pasal 16 ayat 1 Undang Undang tentang Perikanan dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.