Sukses

Warga Medan Desak Pemerintah India Hentikan Konflik

Konflik yang terjadi di India menarik empati warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ratusan orang yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Konsulat Jenderal (Konjen) India di Medan, Jalan Uskup Agung

Liputan6.com, Medan Konflik yang terjadi di India menarik empati warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ratusan orang yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Konsulat Jenderal (Konjen) India di Medan, Jalan Uskup Agung A Sugiopranoto.

Koordinator aksi, Razali Taat mengatakan, aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah India untuk menghentikan konflik antarumat beragama yang terjadi saat ini hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Konflik dikarenakan adanya revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.

"Kepada Pemerintah India, kami menuntut untuk segera menghentikan pembantaian kaum Muslimin di India," kata Razali, Senin (2/3/2020).

Diungkapkan Razali, mereka juga meminta kepada pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) untuk bersuara dan mengusulkan kepada Pemerintah India agar segera menghentikan tragedi kemanusiaan.

"Kepada PHDI, kami meminta untuk menyampaikan ke Pemerintah India menghentikan tragedi ini," ungkapnya.

Dalam aksi ini, ratusan massa mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Sambil menyuarakan tentang keprihatinan terhadap umat muslim di India, mereka juga mengibarkan bendera Merah Putih dan bendera bertuliskan kalimat tauhid sambil mengumandangkan takbir.

Kerusuhan di India dalam beberapa hari terakhir dipicu oleh pengesahan undang-undang Citizenship Amendment Bill, yang diduga merugikan masyarakat Islam, oleh Perdana Menteri Naredra Modi.

Dalam Undan-Undang Kewarganegaraan India yang baru mengatur percepatan pemberian kewarganegaraan untuk warga dari enam agama, Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen, yang berasal dari negara tetangga Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan, yang pindah ke India sebelum tahun 2015.

Dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan tersebut tidak mencantumkan agama Islam, sehingga menyulut protes warga Muslim India dan berujung pada konflik. Sedikitnya 38 orang dilaporkan meninggal dunia dan 200 orang lebih menderita luka-luka akibat konflik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini