Sukses

Bawa Jimat, Polisi Gadungan di Blora Tipu Perempuan hingga Puluhan Juta Rupiah

Polisi Polsek Ngawen menangkap oknum polisi gadungan yang menipu perempuan hingga puluhan juta rupiah. Saat ditangkap dirinya membawa dua jimat pengasih.

Liputan6.com, Blora - Polisi Polsek Ngawen Blora menangkap oknum polisi gadungan yang telah menipu seorang perempuan hingga kehilangan puluhan juta rupiah.

Saat ditangkap, Budi Apriawan (28), yang juga warga Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora Kota, kedapatan membawa dua jimat pengasihan yang dipercaya bisa memikat perempuan.

Kapolsek Ngawen, AKP Joko Priyono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial MS (29) pada 28 Februari 2020.

"Tak sampai 24 jam pelaku yang bernama Budi Apriawan ditangkap di rumah korban yang beralamatkan di Ngawen," kata AKP Joko kepada Liputan6.com, Senin (2/3/2020).

Selain mengamankan dua jimat, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 buah buku nikah suami istri milik korban, 1 buah ATM milik ibu korban, 1 buah struk bukti tranfer, uang tunai Rp628 ribu, dan ponsel merk Realme dan Hammer.

AKP Joko menjelaskan, awal perjumpaan pelaku dan korban terjadi pada Desember 2019. Keduanya berkenalan di warung kopi milik korban di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Ngawen. Hubungan keduanya kemudian berlanjut di media sosial.

"Kepada korban, Budi Apriawan mengaku bahwa dirinya seorang anggota Polri berpangkat Kombes yang berdinas di Blora dan berjanji akan menikahi wanita tersebut," ungkap Joko.

Dengan berbagai bujuk rayuan, korban pada akhirnya terlena dan percaya akan dinikahinya. Bahkan korban juga rela memberikan uang puluhan juta rupiah kepada oknum polisi gadungan tersebut.

"Korban sampai menyerahkan uang hingga nominal dua puluh lima juta rupiah," katanya.

Uang puluhan juta tersebut, menurut pengakuan korban, didapat dari hasil menjual berbagai barang miliknya sendiri, yaitu berupa televisi, kulkas, sepeda motor, ponsel, hingga perhiasan.

"Tersangka berjanji akan menguruskan perceraian korban, kemudian korban dijanjikan akan dinikahi tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya, polisi gadungan itu dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

AKP Joko mengimbau kepada warga, jangan mudah percaya terhadap seseorang apalagi baru kenal. "Terlebih sampai menyerahkan uang ataupun barang," katanya menambahkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.