Sukses

Penantian Panjang Perampungan Berkas Tersangka Korupsi Perusda Parkir Makassar

Hingga saat ini Kejati Sulsel belum juga merampungkan berkas tersangka korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusda Parkir Makassar Raya.

Liputan6.com, Makassar - Terhitung sejak penetapan tersangka tepatnya 9 bulan berlalu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) belum juga melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah (Perusda) Parkir Makassar Raya, yang menjerat Rusdi Muhadir sebagai tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan, penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Umum (Dirum) sekaligus mantan Direktur Operasional (Dirops) Perusda Parkir Makassar Raya tersebut masih berupaya melengkapi berkas tersangka.

"Masih terdapat sedikit kekurangan sesuai petunjuk jaksa penuntut. Sehingga penyidik mencoba melengkapi kembali," kata Idil di ruangan kerjanya, Senin (2/3/2020).

Pelimpahan perkara dugaan korupsi di lingkup Perusda Parkir Makassar Raya ke Pengadilan Tipikor, kata dia, secepatnya akan dilakukan selama berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau rampung.

"Kalau berkas sudah lengkap tentu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Idil.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah (Perusda) Parkir Makassar Raya, Kejati Sulsel baru menetapkan tersangka tunggal. Dia adalah Rusdi Muhadir.

Penyidik menetapkan Rusdi sebagai tersangka tepat pada Senin, 17 Juni 2019. Dimana saat itu ia menjabat sebagai Direktur Umum (Dirum) dan juga sebagai Direktur Operasional (Dirops) di Perusda Parkir Makassar Raya.

Saat menjabat sebagai Direktur Operasional Perusda Parkir Makassar Raya, Rusdi mengambil uang kas Perusda Parkir secara melawan hukum dan kemudian perbuatannya itu berlanjut pada saat ia menjabat sebagai Direktur Umum Perusda Parkir Makassar Raya.

Dimana ia ditemukan menyetujui pengambilan uang kas milik Perusda Parkir Makassar Raya oleh mantan Direktur Utama Perusda Parkir Makassar Raya, Aryanto Dammar yang telah meninggal dunia pasca menjalani pemeriksaan di Kejati Sulsel.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka kasus korupsi parkir ini dengan sangkaan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harapan Aktivis

Terpisah, lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menyayangkan sikap penyidik Kejati Sulsel yang hingga saat ini belum juga merampungkan berkas perkara kasus korupsi lingkup Perusda Parkir Makassar Raya itu.

"Kasus ini lumayan lama dan harusnya sudah masuk sidang," kata Kadir Wokanubun, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) via telepon, Senin (2/3/2020).

Ia berharap pekan ini, kasus korupsi yang menjerat Rusdi Muhadir bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

"Kami juga harap penyidik tidak berhenti di Rusdi Muhadir dan kembali mendalami adanya keterlibatan pihak lain," terang Kadir.

Ia yakin terjadinya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di lingkup Perusda Parkir Makassar Raya tak hanya melibatkan satu orang saja. Melainkan lanjut dia, hampir semua kejahatan korupsi itu dilakoni secara berjamaah.

"Jadi tentu kita harapkan terus dilakukan pengembangan. Tersangka tak mungkin hanya seorang saja dan tentu penyidik lebih mengetahui soal itu," ujar Kadir.

Diketahui penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Perusahaan Daerah (Perusda) Parkir Makassar Raya bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran di tubuh perusahaan plat merah milik Kota Makassar itu sebesar Rp1,9 miliar pada 2008 hingga 2017.

Sehingga dengan temuan itu, tim bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel turun menyelidiki dengan dukungan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bernomor Print-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.