Sukses

Benih Lobster Selundupan Senilai Rp1,5 M Disita di Bandara Ngurah Rai

Lobster yang diselundupkan senilai Rp1,5 miliar

Liputan6.com, Denpasar - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang calon penumpang Pesawat Air Asia QZ504 atas nama Arha Harianto (24) pada Senin (24/2/2020). Tersangka ditangkap di Apron B36 Bandara Internasional Ngurah Rai saat hendak naik ke pesawat untuk terbang ke Singapura. 

Dari tangan pelaku, petugas menemukan delapan bungkus kantong plastik berisi benih Lobster. Benih udang dilindungi itu disembunyikan di dalam tas ransel pria asal Kepulauan Riau tersebut. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku benih Lobster yang dibawanya berjumlah 10 ribu ekor. 

Kasi Tata Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, I Nyoman Suardana merincikan, benih Lobster yang sumber muasalnya masih dalam pengembangan itu terdiri dari tujuh kantong plastik berwarna putih berisi 9.024 ekor benih lobster jenis pasir. Selain itu, terdapat satu kantong plastik benih Lobster jenis Mutiara sebanyak 980 ekor. 

"Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat dan ternyata benar. Saat diamankan, pelaku ini hendak terbang ke Singapura. Kami belum telusuri dari mana asal benih ini. Selain itu, kami masih melakukan pengembangan ke mana tujuan akhir benih ini," tuturnya. 

Saat ini penyidik Bea Cukai masih melakukan pengembangan. Atas kejadian itu pelaku membatalkan perjalanannya menuju Singapura. Pelaku digiring ke Kantor Bea Cukai Ngurah Rai di Jalan Airport, Tuban, Kuta, Badung.

"Apakah pelaku ini bekerja sendiri atau tidak kami masih melakukan pengembangan. Sejauh ini pelaku mengaku seorang diri," lanjutnya. 

Berdasarkan estimasi nilai dari benih lobster ini, kata Nyoman Suardana, sesuai pasaran saat ini mencapai Rp1,5 miliar. Rinciannya nilai jual untuk benih Lobster jenis Pasir seharga Rp150 ribu. Sementara benih lobster jenis mutiara seharga Rp200 ribu.

"Pelaku diduga melanggar pasal 102a, huruf a, UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tutur Nyoman Suardana.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.