Sukses

Suami Aniaya Istri Gara-Gara Tudingan Berselingkuh

Dibakar api cemburu, sang suami di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut) tega menganiaya istrinya dengan cara tidak manusiawi.

Liputan6.com, Nias Selatan - Tindakan tidak berprikemanusiaan dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut). Dibakar api cemburu, sang suami tega menganiaya istrinya dengan cara tidak manusiawi.

Kapolres Nisel, AKBP I Gede Nakti mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nisel. Pelaku berinisial FDH (27) menusuk bagian intim AB (27) dengan kayu.

"Tindakan yang dilakukan FDH kepada AB hanya karena menduga istrinya selingkuh," kata Kapolres, Jumat (28/2/2020).

I Gede menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2020. Berawal saat FDH pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB. Sesampainya di rumah, FDH langsung menuding istrinya telah selingkuh.

"Istrinya membantah tudingan disampaikan FDH kepada AB di kamar mereka," jelasnya.

Mendapat bantahan, FDH memaksa AB untuk mengakui sambil mengancam dengan sebilah pisau. FDH kemudian menarik AB ke samping tempat tidur, selanjutnya menelepon keluarga AB untuk datang ke rumah.

"FDH juga mengancam akan mengikat AB di tiang listrik," sebut I Gede.

Tidak sampai di situ, AB lalu ditarik ke dapur oleh FDH. Saat itu, pelaku juga sempat menendang paha istrinya. Mendapat perlakuan tersebut, korban meronta dan mencoba melarikan diri, tetapi FDH menangkapnya di depan rumah.

"Pelaku kembali menendangi istrinya, kemudian menyeret ke dalam rumah dan diikat di dapur. Pelaku mengambil sepotong kayu dan menusuk kemaluan istrinya," terang I Gede Nakti.

Akibat perbuatan FDH, AB kesakitan dan mengalami masalah psikis. AB kemudian melaporkan tindakan FDH ke Mapolres Nisel. Saat hendak diamankan, FDH melarikan diri, sedangkan dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Pelaku kita ringkus 16 Februari 2020," ungkap Kapolres.

Atas penganiayaan yang dilakukannya, FDH dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. FDH terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.