Sukses

Tuduhan Pelanggaran Hukum dalam Kasus Penembakan Pembeli Narkoba oleh Polisi

Polisi di Aceh Utara menembak seorang pembeli narkoba hingga tewas dengan dalih bahwa korban melawan petugas, namun, lembaga nonpemerintah menyebut polisi salah kaprah dan telah melakukan extra judicial killing alias pembunuhan di luar putusan pengadilan.

Liputan6.com, Aceh - Saleh (22), warga Gampong Banten, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia akibat terkena tembakan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan kepolisian resor Aceh Utara, Senin malam  (24/2/2020). Saleh disebut-sebut sedang melakukan transaksi narkoba dengan seseorang bernama Indra.

Dalam keterangan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP M Daud, yang diterima Liputan6.com, Selasa malam  (25/2/2020), dijelaskan bahwa Saleh ditembak karena berusaha melawan petugas saat dirinya hendak ditangkap bersama Indra usai membeli narkoba. Saleh sempat mengeluarkan senjata tajam jenis belati dan berusaha menghujamkannya ke petugas.

"Anggota menembak ke atas sebanyak dua kali, namun, tersangka tetap melawan dan mengejar petugas dan oleh petugas melakukan tindakan melumpuhkan dengan menembak ke arah paha tersangka sebanyak satu kali," terang Daud.

Dalam kondisi kritis, Saleh dibawa petugas ke Puskesmas Batu XII Kecamatan Cot Girek lalu dirujuk ke Rumah Sakit Cut Mutia Kota Lhokseumawe. Namun, ia meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit tersebut.

"Oleh anggota beserta ambulans dibawa ke Puskesmas Lhouksukon untuk pemeriksaan visum et repertum dan jenazah berada di puskesmas untuk dijemput oleh keluarganya," kata Daud.

Sementara itu, Indra ditangkap polisi tanpa perlawanan sama sekali. Ia sedang membungkus dua paket narkoba jenis sabu saat polisi merangsek masuk ke rumah di mana transaksi itu terjadi, dan saat digeledah, petugas menemukan dua paket ganja yang disimpan di saku celananya.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuh Daud.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Extra Judicial Killing

Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Syahrul, yang dimintai tanggapan terkait penembakan tersebut, mempertanyakan ukuran kata "melawan" yang menjadi dalih bagi polisi untuk meledakkan senjata dan berujung melayangnya nyawa Saleh. Menurutnya, polisi telah melakukan extra judicial killing atau penghukuman mati di luar hukum di dalam kasus ini.

"Penembakan-penembakan yang dilakukan oleh polisi dalam penanganan perkara, baik yang berujung kematian maupun tidak selalu dengan alasan karena melawan," kata Syahrul, kepada Liputan6.com, Selasa (25/2/2020).

Syahrul menuding bahwa yang dilakukan oleh polisi tidak lebih dari tindakan pembunuhan yang berlindung di balik topeng penegakan hukum. Dalih yang dipakai petugas menurut Syahrul terlalu naif.

"Seolah-olah menjadi alasan pembenar bahwa pembunuhan boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan alasan menegakkan hukum," ketusnya.

Dia berharap ada skema evaluasi penggunaan senjata bagi api bagi aparat penegak hukum. Dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009, memang disebutkan bahwa petugas boleh meledakkan senjatanya jika itu bertujuan untuk membela diri dari ancaman kematian atau luka berat.

Tetapi, ditegaskan juga bahwa penggunaan senjata merupakan upaya terakhir. Bagi Syahrul, semua ini kembali kepada kesiapan mental petugas saat berhadapan dengan situasi seperti itu.

"Kita sarankan, cek psikologi rutin terhadap aparat penegak hukum, sehingga senjata api bisa dipastikan dipegang oleh orang orang yang berjiwa sehat agar nyawa orang tidak melayang sia-sia ibarat pemburu menembak tupai, atau, ini juga dapat jadi indikator betapa petugas tidak memilik persiapan bela diri yang mumpuni kecuali mengandalkan senjata api?" tutup Syahrul.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.