Sukses

Akhir Drama Rekayasa Penyekapan Pengasuh Bayi di Prabumulih

Kasus perampokan dan penyanderaan bayi 10 bulan dan pengasuhnya di dalam toko tekstil di Prabumulih akhirnya menguak fakta sebenarnya.

Liputan6.com, Palembang - Drama perampokan disertai penyanderaan bayi 10 bulan dan pengasuhnya di Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel), berakhir sudah.

Ety (30), pengasuh bayi majikannya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Rekayasa perampokan dan penyanderaan dirangkai Ety, agar bisa mendapatkan uang majikannya dengan cara yang mudah. Dengan seragam tahanan oranye, Ety menceritakan semua rekayasa yang sempat membuat heboh warga Prabumulih ini.

Ety yang baru sebulan dipekerjakan sebagai pengasuh bayi majikannya, awalnya tidak pernah merencanakan drama perampokan tersebut.

“Sebelum LI berangkat, dia menyuruh saya sarapan. Lalu saya turun ke bawah sembari mengasuh anaknya LI. Saat saya cari kunci sepeda motor, saya buka laci toko dan melihat ada banyak uang,”ujarnya saat diinterogasi di Polres Prabumulih, Jumat (21/2/2020).

Tergiur dengan tumpukan uang Rp50.000 dan Rp100.000 dalam jumlah banyak, Ety lalu berniat untuk mencurinya.

Lalu dia mengatur strategi, seakan uang tersebut hilang diambil kawanan perampok, yang masuk ke ruko majikannya. Uang tersebut disimpannya di dalam celana dalamnya, agar tidak ketahuan.

Ety lantas mengambil lakban hitam, mengikat kaki, menutup mulut dan matanya sendiri. Terakhir, dia mengikat tangannya dan menggesek-gesekkan lakban ke pintu, agar terputus. Ety juga melempar lakban tersebut ke sudut toko, untuk menghilangkan jejak.

“Anak majikan sudah saya letakkan dulu di lantai. Awalnya dia tidak menangis, tapi lama-kelamaan dia menangis mendekati saya. Dia minta digendong, saya juga turut sedih melihatnya, karena saya sayang dengan dia,” katanya.

Tak lama kemudian, LI, majikannya pulang ke rumah dan melihat Ety terguling di lantai dengan kondisi tangan dan kaki terikat lakban.

Warga dan polisi akhirnya datang beramai-ramai. Anggota Polsek Prabumulih Timur pun langsugn menyelidiki kasus dugaan perampokan tersebut.

“Rencananya uang itu untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk bayar utang setiap bulan sebesar Rp260 ribu, beli susu anak dan bayar sekolah anak saya,” ucapnya.

Dia mengaku, inspirasi rekayasa perampokan dan penyanderaan tersebut mengalir begitu saja. Ety hanya memikirkan, bagaimana cara mendapatkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Gaji sebesar Rp600 ribu per bulan, dirasanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Terlebih suaminya hanya bekerja sebagai petani di Dusun Karang Jaya Prabumulih Sumsel. Dia juga harus membiayai sekolah anaknya, yang saat ini masih kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

“Baru pertama kali saya lakukan seperti ini. Tidak disuruh suami, memang kemauan saya sendiri, untuk bayar utang,”katanya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejanggalan

Waka Polres Prabumulih Kompol Agung Aditya mengungkapkan, rekayasa perampokan dan penyanderaan ini terkuak dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Terlebih perampokan dan penyekapan tersebut, sudah viral di media sosial (medsos). Untuk mengantisipasinya, anggota Polsek Prabumulih Timur dan Polres Prabumulih, langsung menyelidiki dengan detail.

Di TKP yang berada di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur itu, tidak ditemukan satu pun sidik jari. Baik di tempat penyimpanan uang maupun di jendela.

“Dari laporannya, tersangka naik dari lantai 2, turun ke lantai bawah dan menodongkan pisau. Kita curiga, di daerah padat penduduk, ada pelaku perampokan tapi tidak diketahui orang. Kecuali kejadiannya di kompleks perumahan, mungkin kita bisa percaya,”katanya.

Kejanggalan pengakuan tersangka, semakin membuat polisi mencurigainya. Setelah diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui sendiri rekayasa perampokan tersebut.

Barang bukti berupa uang sejumlah Rp11 juta, disimpan tersangka di dalam celana dalam, yang turut diamankan. Atas perbuatannya, Ety dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara

“Kita imbau saat mencari Asisten Rumah Tangga (ART), jangan langsung percaya. Karena ini baru kerja satu bulan, tidak tahu asal muasalnya dan ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.