Sukses

Viral Warga Bunuh dan Kuliti Buaya Raksasa di Mamuju, Ini Kata BKSDA

Warga resah, buaya raksasa sepanjang empat meter itu kerap mengikuti warga yang tengah beraktivitas di Sungai Budong-budong.

Liputan6.com, Mamuju - Buaya sepanjang empat meter yang dibunuh dan dikuliti warga Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat, merupakan satwa yang dilindungi. Buaya itu ditangkap lantaran meresahkan warga. Buaya itu kerap mengikuti warga yang tengah beraktivitas di Sungai Budong-budong.

Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Mamuju, Ardi, kepada Liputan6.com, Senin (17/2/2020) mengatakan, buaya yang dikuliti warga merupakan jenis buaya muara, dan habitatnya memang berada di desa tersebut.

"Dari awal sudah habitatnya buaya, sebelum ada perkampungan itu sudah habitatnya memang buaya di situ," katanya. 

Ardi menambahkan, alasan utama warga menangkap dan menbunuh buaya itu, karena warga resah ketika turun menjaring atau menangkap ikan di sungai, buaya itu selalu mengikuti warga. Atas alasan itu, warga memanggil seorang pawang untuk menangkapnya.

Dirinya juga mengatakan, setelah buaya ditangkap, warga langsung menombaknya hingga buaya besar itu mati. Setelah dipastikan mati, warga berinisiatif menguliti buaya tersebut lantaran tergius harga kulit buaya yang mahal.

"Warga bilang, kenapa tidak kita coba kuliti saja itu buaya, sehingga buaya itu dikuliti," ujar Ardi.

Aksi kejam terhadap buaya itu tepergok petugas dari Polisi Kehutanan, petugas langsung menghentikan kegiatan itu. Petugas pun memberi peringatan, bahwa apa yang dilakukan warga itu salah, sehingga proses menguliti buaya itu dihentikan, kemudian buaya itu dikuburkan dan kulitnya tidak jadi diambil warga.

"Saya sudah sempat sampaikan kemarin, khususnya ke pak desanya, tolong dibantu kami dari Kementerian Kehutanan Balai KSDA, bahwa ini jenis buaya sudah masuk kategori dilindungi," katanya.

Untuk langkah awal, pihak BKSDA sudah memberikan teguran, namun tidak bisa langsung menegakkan aturan ke masyarakat, mengingat mereka belum tahu jika buaya merupakan hewan yang dilindungi Undang-Undang.

Ardi bersama Kepala Desa Babana juga telah memberikan imbauan kepada warga untuk tidak lagi menangkap buaya yang ada di sungai, karena buaya itu merupakan satwa dilindungi dan pelakunya bisa terancam pidana. Sementara itu, untuk satu ekor buaya yang masih hidup, sudah dibawa ke kantor BKSDA Mamuju.

"Yang kecil itu sudah kami amankan dan akan kami bawa ke tempat penangkaran di Kabupaten Polewali Mandar," kata Ardi menambahkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.