Sukses

Lika-liku Pernikahan Penyuka Sesama Jenis Berakhir di Pengadilan Agama Makassar

Tingkat perceraian di Makassar meningkat dengan sejumlah alasan yang melandasinya.

Liputan6.com, Makassar - Angka perceraian di Kota Makassar tercatat mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dari data yang dimiliki Pengadilan Agama Makassar Klas 1A, perkara perceraian pada tahun 2019 mencapai 3.089 perkara. Jenis perkara cerai talak sebanyak 775 perkara dan cerai gugat ada 2.314 perkara.

Sementara, pada tahun 2018, perkara perceraian hanya berjumlah 2.711 perkara yang terdiri dari cerai talak 715 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.996 perkara.

"Meningkatnya cukup signifikan," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Makassar Klas 1A, Fatimah AD saat ditemui di ruangannya, Kamis (13/2/2020).

Angka tersebut, lanjut dia, diperkirakan akan terus bertambah di tahun 2020. Dimana terhitung sejak bulan Januari hingga 13 Februari 2020, perkara perceraian yang terdaftar sudah mencapai 693 perkara yang terdiri dari klasifikasi cerai talak maupun cerai gugat.

"Meski dari total perkara saat ini yang telah diputus sebanyak 447 perkara. Tapi diperkirakan perkara penggantinya yang masuk akan terus bertambah hingga akhir bulan ini," terang Fatimah.

Ia mengungkapkan meningkatnya jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Makassar Klas 1A tiap tahunnya, disebabkan karena sejumlah faktor.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beraneka Ragam Profesi

Selain karena faktor impitan ekonomi, media sosial (medsos), kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), juga ada karena narkoba.

"Kalau faktor suka sesama sejenis kemungkinan juga ada. Tapi substansi perkaranya bukan di situ, melainkan karena cekcoknya," jelas Fatimah.

Ia mengatakan dari semua perkara perceraian yang ditangani pihaknya dari tahun ke tahun, tak hanya melibatkan warga sipil biasa, melainkan semua profesi tercatat pernah mendaftarkan gugatan perceraian. Baik klasifikasi cerai talak maupun cerai gugat.

"Pihak-pihak yang terlibat dalam perkara perceraian di sini ada dari warga sipil biasa hingga ada juga yang berprofesi sebagai Polri, TNI, hingga PNS yang masih aktif. Kalau soal usia saya tidak tahu rincinya karena kami tak mencatat klasifikasi mengenai usia ," Fatimah menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.