Sukses

Tingginya Kasus Perceraian Gaib di Blora Bikin Kaum Hawa Merana

Tercatat angka perceraian di Jateng sepanjang 2019 mencapai 71.000 kasus, dari pernikahan 300.000 pasangan per tahun.

Liputan6.com, Blora - Tercatat, jumlah perceraian di Blora sudah menembus angka 1.795 kasus bahkan sebelum tahun 2019 rampung. Data itu setidaknya diungkap Pengadilan Agama Blora.

"Jumlah total keseluruhan hingga tanggal 24 Oktober 2019 ada 1.795 kasus," kata Bidang Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Blora, Siti Muzazanah kepada Liputan6.com, beberapa waktu lalu.

Siti mengungkapkan, jumlah tersebut akan terus meningkat lantaran banyaknya kasus perceraian gaib.

"Perceraian gaib itu suami meninggalkan istri ke perantauan lalu tak pulang-pulang," ungkapnya. 

"Hari ini saja sidang perceraian ada tiga gelombang," tambahnya. 

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Blora, Muhammad Salafudin mengatakan, kasus perceraian yang terjadi di Blora dipicu hal yang beragam, mulai dari faktor perselingkuhan hingga faktor ekonomi.

"Tapi yang lebih mendominasi itu karena faktor ekonomi," katanya.

Dirinya pun mengakui angka perceraian di Blora dari tahun ke tahun meningkat, dan diperkirakan akan semakin banyak sampai akhir 2019.

"Belum setahun saja jumlahnya sudah hampir 2.000, kalau lebih dari setahun ya lebih banyak," katanya.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Lainnya

Suasana haru tampak di Pengadilan Agama Blora, Jawa Tengah, Senin (12/7/2019). Di antara banyak kasus perceraian, ada seorang perempuan muda yang menggendong anak berusia belum genap setahun. Sesekali bayi itu menangis. Sang ibu muda itu berusaha menghentikan tangis anaknya dengan memberi air susu ibu.

Perempuan yang enggan disebut namanya itu mengaku dari Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu. Dia datang ke PA karena digugat cerai suaminya. Padahal, suaminya itu yang dulu melamar dan mengajaknya menikah dengan saling cinta.

Namun tak genap tiga tahun usia pernikahannya, suaminya malah meminta bercerai. "Saya itu kasihan anak saya ini," ujarnya.

Suaminya melayangkan gugatan cerai karena memiliki perempuan lain. Orangtua suaminya pun malah merestui langkah anaknya menikah dengan wanita ketiga tersebut. "Saya sebenarnya tidak mau diceraikan, karena masih memiliki anak yang masih kecil," tuturnya.

Namun, usaha untuk mempertahankan mahligai rumah tangganya tidak bisa dipertahankan lagi. Dia terpaksa harus mengikuti proses perceraian itu. "Nanti kalau saya tidak datang malah suami saya bisa seenaknya. Nanti malah nggak ngasih saya apa-apa," jelasnya.

Salah seorang pengacara yang menangani kasus persidangan perceraian di PA Blora, Tatiek Sudaryanti menuturkan, kasus yang ditangani selama ini paling banyak karena faktor ekonomi. Misalnya, istri hanya diberikan uang belanja sedikit, padahal penghasilan suaminya banyak.

Karenanya ada indikasi orang ketiga dalam kehidupan rumah tangganya. "Ada juga karena campur tangan orangtua, karena tidak suka dengan menantunya," ujar dia.

Sementara panitera Muda PA Blora Kastari mengungkapkan, angka perceraian di Blora cukup tinggi. Hingga Juni lalu, pengajuan cerai talak ada 243 kasus. Sedangkan cerai gugat mencapai 493 kasus. "Sedangkan yang sudah diputus, cerai talak ada 300 kasus dan cerai gugat ada 626 perkara," ungkapnya.

Faktor perceraian di Blora tersebut, lanjut Kastari, dipengaruhi banyak hal. Paling banyak karena faktor perselingkuhan. "Apalagi banyaknya karaoke atau hiburan malam saat ini juga sangat memengaruhi," katanya menambahkan.

Sementara itu data dari Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah, M Ahyani menyebut, angka perceraian di Jateng sepanjang 2019 mencapai 71.000 kasus, dari pernikahan 300.000 pasangan per tahun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.