Sukses

Pergi Tanpa Pesan, Akhiri Hubungan Ratusan Pasutri di Cirebon

Angka perceraian cenderung mengalami peningkatan khususnya pada pasangan usia muda di beberapa daerah Kabupaten Cirebon.

Liputan6.com, Cirebon - Angka perceraian di Cirebon tercatat terus mengalami peningkatan. Tren menikah mudah menjadi salah satu pemicu tingginya angka perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon Opi Suliaman menyebutkan, dari catatan sepanjang tahun 2009 ada 8.609 pengajuan perkara. Dari jumlah tersebut 8.573 perkara sudah diputus oleh pengadilan.

"Sisanya itu perkara yang daftar akhir tahun seperti dua minggu mau akhir tahun dan putusannya Januari 2020," ujar Opi, Kamis (13/2/2020).

Dari data yang didapat, angka perceraian di Cirebon naik 700 perkara dibandingkan tahun 2018. Kenaikan tersebut disebabkan banyak faktor.

Dia menyebutkan, terbanyak pertama 6.337 perkara cerai karena faktor ekonomi. Kedua, sebanyak 542 perkara karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.

"Terbanyak ketiga karena meninggalkan salah satu pihak atau ditinggal tanpa sebab jumlahnya 287 perkara," ujar dia.

Opi menyebutkan, sebagian besar perkara cerai yang pergi tanpa sebab adalah istri. Dia mengungkapkan, suami tiba-tiba pergi lama hingga tidak menafkahi istri.

Sementara itu, rentang usia perceraian didominasi usia muda antara 25 tahun sampai 40 tahun. Tidak sedikit perkara cerai karena sebelumnya merupakan hasil dispensasi Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon.

"Dispensasi itu bisa atas permintaan orangtua karena berbagai alasan salah satunya cinta mati bahkan sudah hamil diluar nikah. Ada juga karena ketika sudah siap menikah kemudian ada aturan terbaru pemerintah soal batas usia menikah 19 tahun baik suami atau istri," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usia Muda

Opi mengakui selain berusia muda, perkara cerai banyak terjadi karena sebelumnya adalah warga yang mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon mengeluarkan putusan dispensasi menikah di bawah batas usia sesuai peraturan pemerintah karena berbagai pertimbangan.

Mulai dari hamil duluan hingga kekhawatiran orang tua melihat sang anak sudah cinta mati dengan sang pacar. Sehingga menghindari potensi untuk melakukan hubungan intim diluar nikah.

"Minimnya perhatian orangtua juga menjadi salah satu penyebabnya karena kebanyakan orangtua kerja di luar kota si anak tidak terpantau dan dengan bebas bergaul hingga pacaran," ujar dia.

Opi mengaku seringkali melihat warga pasangan yang menikah karena dispensasi ketemu lagi di Pengadilan Agama Sumber. Padahal, saat sidang dispensasi, hakim sudah memberi pertimbangan kepada orangtua.

Bahkan, hakim memberi kesempatan orangtua mempertimbangkan ulang mengajukan dispensasi nikah. Namun, tidak sedikit orangtua yang berubah pikiran.

"Saya sering lihat ini orang baru nikah beberapa bulan lalu ketemu lagi ajukan cerai. Padahal, kami sudah wanti-wanti majelis hakim sudah menasihati agar mentalnya siap. Tapi orangtua pengantin mengaku sudah disiapkan semua," ujar dia.

Hingga Februari tahun 2020 ini, tercatat ada 1.025 perkara cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Sumber. Dari total keseluruhan perkara cerai, terbanyak merupakan warga di wilayah Gegesik, Kaliwedi, Lemahabang, Panguragan, Gunung Jati, Suranenggala, dan Ciledug Kabupaten Cirebon.

Saksikan video pilihan berikut ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.