Sukses

Akal Bulus Napi Rutan Majene, Selundupkan Sabu-Sabu dalam Mi Instan

Sipir Rutan Majene Provinsi Sulawesi Barat berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas ke dalam mi instan.

Liputan6.com, Majene - Sipir Rutan Majene Provinsi Sulawesi Barat berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan sabu-sabu yang dikemas ke dalam mi instan.

Pelaksana Tugas Kepala Rutan Kelas IIB Majene Baharuddin, Senin (10/2/2020) mengatakan, pengungkapan percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rutan itu berawal saat sipir menerima paket berupa satu dus mi instan dari sebuah bus jasa titipan pada Minggu (9/2) sekitar pukul 10.35 Wita. 

Dus mi instan mencurigakan tersebut diantar oleh sebuah bus yang ditujukan kepada seseorang bernama Fahrul Sanjaya.

"Paket berupa satu dus mi instan yang dikirim dari Mamuju atas nama Ad itu diantar oleh sebuah bus jasa titipan yang ditujukan kepada Fahrul Sanjaya. Namun, setelah kami cek di sistem data base Pemasyarakatan, tidak ada nama tersebut di Rutan Kelas II B Majene," ungkap Baharuddin dikutip Antara.

Setelah paket itu dibuka lanjut Baharuddin, ditemukan satu bungkus mi instan yang telah terbuka dengan ujung bungkus yang dilipat.

Di dalam mi instan yang telah terbuka tersebut ditemukan 2 paket kecil dan 1 paket besar yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran, salah seorang WBP berinisial Mul, akhirnya mengakui bahwa sabu-sabu seberat 5 gram itu adalah miliknya.

Narkoba tersebut dia pesan menggunakan telepon genggam milik teman kamarnya berinisial JS, pada Jumat (7/2).

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata paket kiriman mi instan berisi sabu-sabu itu milik seorang warga binaan pemasyarakat (WBP) Rutan Kelas IIB Majene berinisial Mul," tuturnya.

"Setelah diperiksa, Mul mengakui narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram itu ia perloleh dari seorang rekannya di Mamuju berinisial F dengan harga Rp6 juta. Telepon genggam yang digunakan memesan narkoba itu telah kami sita dalam penggeledahan kamar pada Sabtu (8/2)," ungkap Baharuddin.

Pemilik 5 gram sabu-sabu bersama barang bukti kata Baharuddin, telah diserahkan ke Polres Majene untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Elly Yuzar menyampaikan bahwa telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kepala Lapas dan Kepala Rutan di daerah itu agar melakukan penggeledahan kamar hunian secara acak, minimal sekali dalam seminggu.

"Malam sebelum kejadian, telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga buah HP warga binaan. Setelah diperiksa, terdapat komunikasi mencurigakan, sehingga petugas meningkatkan kewaspadaan dan kecurigaan tersebut terbukti pada hari Minggu," kata Elly Yuzar

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.