Sukses

Polisi Tangkap Pencuri Bermodus Pura-Pura Jadi Pemulung di Bali

Polsek Kuta Utara menangkap dua terduga pencuri bermodus pura-pura jadi pemulung yang menyasar beberapa vila di wilayah tersebut.

Liputan6.com, Bali - Polsek Kuta Utara menangkap dua terduga pencuri bernama Sulhan (31) dan Imam (35). Bermodus pura-pura jadi pemulung kedua pencuri itu menyasar beberapa vila di wilayah tersebut.

"Para pelaku ini berpura-pura sebagai pemulung, untuk pelaku Sulhan ditangkap pada 30 Januari setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Vila Jalan Pemelisan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dan Imam ditangkap pada 31 Januari setelah mencuri di vila Jalan Raya Semat Gang Pucuk Merah, Kuta Utara," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Androyuan Elim, dikutip Antara, Rabu (5/2/2020).

Elim menjelaskan, sambil berpura-pura menjadi pemulung pelaku sekaligus mengamati keadaan vila terlebih dahulu, lalu mengambil barang tersebut dan membawanya menggunakan sepeda motor.

Selain itu, kedua pelaku melakukan aksinya pada waktu yang berbeda, pelaku atas nama Sulhan beraksi pada 27 Januari, sedangkan pelaku Imam pada 25 Januari.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari keduanya yaitu dua sepeda seharga Rp3,6 juta, lima TV, tiga DVD, dua kipas angin, satu pompa air, satugerinda, satu boor drill, satu set peralatan listrik (obeng, cetok, waterpas, kunci inggris, kunci penjepit pipa, bor listrik).

"Mereka bukan residivis dan mulai mencuri pada awal Januari dan sebelumnya mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian setelah terekam CCTV akhirnya tertangkap," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kebanyakan vila yang disasar bukan milik warga asing melainkan vila yang dikontrak milik orang Bali.

"Dari rekaman yang diserahkan korban Rudi (30) pada kejadian tersebut pelaku Sulhan masuk melalui pintu utama dalam kondisi tidak terkunci. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong selanjutnya pelaku mengambil semua barang korban," katanya.

Pelaku Imam melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor yang bagian belakangnya ada tempat barang rongsokan. Kemudian pelaku mengambil sepeda milik korban bernama Putu Agus.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.