Sukses

Karut-marut Pembuangan Sampah di TPA Adi-adi Mamuju

Terdapat kontradiksi terhadap aturan di dalam undang-undang, yang mana seharusnya TPA bukan hanya menjadi tempat pembuangan akhir, tapi menjadi tempat pemprosesan akhir. Warga sekitar TPA Adi-adi Mamuju menyampaikan tuntutan.

Liputan6.com, Mamuju - Sejumlah warga Desa Adi-adi Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat mengancam akan menutup akses jalan ke Tempat Pembuangan Sampah (TPA) yang berada di desa mereka. Hal itu ingin dilakukan warga akibat tuntutan yang selama ini mereka suarakan tidak diindahkan oleh pihak pemerintah setempat.

Warga menuntut tiga hal, yang pertama dibuatkannya jadwal pelintasan mobil pengangkut sampah sampah pada malam hari. Kedua, warga menginginkan agar bak mobil pengangkutan diberikan penutup (terpal) sehingga baunya tidak terlalu menyengat.

Ketiga, warga menuntut agar pihak pemerintah menganggarkan dana untuk pengadaan mesin pendaur ulang di TPA. Untuk tuntutan pertama dan kedua, warga dijanjikan akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbub).

"Tahun 2018 kemarin itu kami sudah menghadap ke DPRD dan juga ke Pak Bupati Mamuju, kami dijanji oleh pemerintah bahwa mereka akan merealisasi tuntutan kami ini, utamanya mengenai mesin daur ulang di TPA pada tahun 2019, tapi nyatanya hingga tahun 2020 ini belum ada realisasi, kami hanya dijanji saja," kata Abdul Kadir seorang pemerhati lingkungan dan juga warga Desa Adi-adi, Senin, 3 Februari 2020.

Kadir menambahkan, terdapat kontradiksi terhadap aturan di dalam undang-undang, yang mana seharusnya TPA bukan hanya menjadi tempat pembuangan akhir, tapi menjadi tempat pemprosesan akhir. Warga menjadi korban, di mana aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah yang tidak benar itu mencemari lingkungan tempat tinggal warga.

"Seharusnya sampah ini kan diproses dulu di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) baru diangkut ke TPA. Aktivitas pengangkutan sampah ini sangat mengganggu, bukan hanya warga sekitar, namun dari warga kota Mamuju yang dilalui mobil pengangkut sampah, limbah sampah berceceran (air limbah) karena proses pengangkutan yang tidak benar dan juga terjadi pencemaran terhadap air kami akibat limbah sampah serta sangat menimbulkan banyak penyakit," lanjut Kadir.

Kadir juga mengungkapkan, di TPA Adi-adi itu pembuangan sampah tidak diolah sesuai dengan aturan, sampah yang dibawa ke TPA hanya dibuang kemudian ditimbun oleh alat berat. Harusnya pengelolaan sampah di TPA itu menjadi prioritas utama, sebab terdapat program "Mamuju Mapaccing" yang didengungkan olah Pemkab Mamuju, bahkan hal itu sudah menjadi jargon yang melekat dari ibu kota provinsi ke-33 itu.

"Bisa saya katakan program dari Bapak Bupati mengenai Mamuju Mapaccing itu program gagal. Kami menuntut keadilan memangnya daerah kami ini bukan wilayah Mamuju, sehingga kebersihannya tidak diutamakan juga. Sampah dari wilayah kota semua diangkat ke daerah kami tapi efek bau dan pencemaran sampah itu kami yang rasakan. Jangan hanya pembangunan Manakarra Tower yang menjadi prioritas dengan anggaran dana mancapai Rp30 miliar," ungkap Kadir.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mencari Solusi

Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (LHK) Mamuju Sudirman Sabir mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan warga dan siap untuk mengakomodasi tuntutan terkait cara pengangkutan sampah ke TPA. Ia juga mengatakan jarak antara pemukiman dengan TPA cukup jauh sekitar 3 kilometer. Yang menjadi permasalahan adalah efek bau yang dirasakan oleh warga yang pemukimannya dilewati pengangkut untuk sampai ke TPA.

"Hasil kesepakatan, jadwal pengangkutan itu pukul 20.00 Wita hingga subuh, kemudian sampah yang diangkut harus menggunakan penutup (terpal). Mereka merasa tertanggu dengan aktivitas pengangkutan itu, karena baunya itu sementara mereka makan, baunya lewat lagi, makanya kita sepakati kemarin. Mereka juga menuntut untuk difasilitasi bertemu dengan Pak Bupati terkait tuntutan pengadaan alat daur ulang," kata Sabir.

Sabir menuturkan, perubahan jadwal pengangkutan sampah akan menjadi persoalan baru bagi Dinas LHK, karena para pengangkut sampah akan bekerja hingga larut malam. Hal itu tentu akan memengaruhi kesehatan mereka, apa lagi mereka rata-rata sudah berusia agak lanjut dan berhubungan dengan limbah saat bekerja.

"Kesehatannya (pengangkut sampah) kita pikir juga. Jadi, tadi kami sudah rapat, kita putuskan jalan saja dulu sesuai dengan keinginan warga, nanti kita tawar-menawar lagi terkait bagaimana keputusan terbaik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan," jelas Sabir.

Sementara itu, Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra Pababari yang ditemui di sela-sela kegiatannya mengatakan ia sudah mengetahui persolan itu dan baru akan membahasnya. Terkait tuntutan warga yang ingin dibuatkan Perbub mengenai kebersihan, ia mengatakan hal itu telah dilakukan.

"Kami akan segera rapatkan dengan dinas kebersihan, camat, kepolisian dan beberapa dinas terkait lainnya untuk kita bahas penanganannya lebih lanjut. Perbub saya kira sudah ada dan terkait pengadaan pengadaan alat daur ulang saya bisa jawab setalah kami bicarakan terlebih dahulu," Irwan menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.