Sukses

Persoalan Tagih Utang Berujung Pembunuhan Sadis di Bandung

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menangkap dua orang diduga pelaku tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan terhadap korban bernama Edward Silaban (59).

Liputan6.com, Bandung - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menangkap dua orang diduga pelaku tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan terhadap korban bernama Edward Silaban (59).

Edward diduga dibunuh ketika hendak menagih utang kepada pemilik kedai ramen pada Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Gandasoli, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

"Pada Minggu (2/2/2020), sekitar jam 23.00 WIB, di sebuah masjid di daerah Malang Jawa Timur, telah diamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan terhadap korban," tutur Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga, Selasa (4/2/2020).

Penangkapan kedua orang tersebut masing-masing LT (26), bos kedai ramen dan RM (19), karyawan LT.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi sebelumnya telah menangkap lima tersangka lain yakni DM (20), SR (21), DS (23), AM (20), dan IN (21). Kelimanya berstatus sebagai pekerja di ramen tersebut dan turut membantu kedua pelaku dalam perencanaa pembunuhan terhadap Edward.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan terhadap korban karena tersangka sakit hati ditagih utang oleh korban. Lalu tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama dengan teman tersangka, RM. Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia," ujar Saptono.

Penyidik Satreskrim Polresta Bandung yang menangani kasus tersebut telah mengamankan tersangka berikut barang bukti serta melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Para tersangka juga diketahui berupaya menutupi jejak pembunuhan dengan membuang jasad Edward ke jurang yang berlokasi di Curug Cisaronde, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Jenazah Edward sendiri sudah dalam keadaan membusuk. Pasalnya, jasad tersebut dibuang pelaku sejak 28 Januari lalu.

"Evakuasi jenazah, autopsi melaksanakan sidik jari sudah dilakukan," ujar Saptono.

Atas perbuatanya pelaku diganjar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman terberat hukuman mati.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.