Sukses

Kritik Walhi soal Penyelamatan Buaya Berkalung Ban yang Berlarut-larut

BKSDA sejak lama bisa saja menggunakan teknologi dan peralatan yang memadai jika serius dalam menangani penyelamatan buaya berkalung ban.

Liputan6.com, Palu - Usai penutupan sayembara penyelamatan buaya berkalung ban, BKSDA Sulteng diminta menjalankan fungsi konservasi dan perlindungan terhadap buaya di Sungai Palu.

Sejumlah kalangan pemerhati dan pencinta satwa liar di Palu menilai bahwa penghentian sayembara penyelamatan buaya terjerat ban merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, jika upaya tersebut dilakukan oleh orang awam, risiko ancaman keselamatan baik warga maupun si buaya lebih besar dibanding orang yang punya keahlian.

Koordinator Komunitas Pecinta Reptil Kota Palu, Gunawan, menilai upaya tersebut sebenarnya hanya boleh dilakukan oleh BKSDA yang mengerti soal konservasi dan aturan mengenai satwa liar.

"Tanpa sayembara pun sebenarnya penyelamatan satwa liar harus dilakukan BKSDA. Aturan dan undang-undangnya ada. Bahaya kalau dilakukan orang awam," kata Gunawan, Minggu (2/2/2020).

Senada dengan itu Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng, Abdul Haris Lapabira, menyebut sayembara yang sempat dibuka pada 28 Januari tersebut lebih mirip sebuah lelucon dan menggambarkan ketidakmampuan BKSDA melindungi satwa liar di Sungai Palu.

Haris menilai BKSDA sejak lama bisa saja menggunakan teknologi dan peralatan yang memadai jika serius. "Saya yakin BKSDA dan KLHK punya SDA dan alat yang memadai untuk menyelamatkan buaya berkalung ban itu. Ini hanya soal serius atau tidak," tegas Haris, Senin (3/2/2020).

Pemerintah daerah dan BKSDA juga diminta segera membuat regulasi penanganan kawasan Sungai Palu agar kejadian buaya terjerat ban di lokasi itu tidak berulang.

"Yang penting saat ini segera buat regulasi untuk menjaga Sungai Palu dan satwa di dalamnya. Kalau perlu segera tetapkan menjadi kawasan konservasi, supaya jika terjadi kembali penanganannya bisa cepat dilakukan," Haris menyarankan.

Sebelumnya Pihak BKSDA Sulteng mengungkapkan salah satu kendala menyelematkan buaya berkalung ban tersebut adalah karena Sungai Palu yang tidak masuk dalam kawasan konservasi.

Sedangkan berdasarkan Berdasar PP 7/1999, disebutkan ada tujuh jenis buaya, empat di antaranya dilindungi. Salah satunya jenis buaya muara atau Crocodylus porosus, jenis yang saat ini ada di Sungai Palu. Selain itu, adapula Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang melindungi buaya-buaya itu.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.