Sukses

Dosen Cabuli Siswa SMA di Kupang, Penasihat Hukum Sebut Ada Rekayasa

Penasihat hukum tersangka saat konfirmasi terkait kasus pencabulan ini, mengatakan, sebagai warga negara yang baik, kliennya siap menghadapi proses hukum.

Liputan6.com, Kupang - IDRP (58), salah seorang dosen universitas negeri di Kupang kini mendekam di balik jeruji. Warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang itu disangka melakukan pencabulan tindak pidana persetubuhan anak.

Korbannya masih tergolong anak di bawah umur, berinisial YL, siswa salah satu SMA Negeri di Kota Kupang. Kasus ini dilaporkan ibu korban, ROL, ke SPKT Polda NTT pada 18 September 2019 lalu. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/331/IX/RES.1.24./2019/SPKT.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT kemudian mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/406/IX/RES.1.24./2019/Ditreskrimum tanggal 25 September 2019.

Pada tanggal 2 Oktober 2019, Dirkrimum Polda NTT mengeluarkan surat undangan klarifikasi untuk terlapor, IDRP. Terlapor diminta hadir dan menemui penyelidik untuk diinterogasi sebagai saksi pada tanggal 7 Oktober 2019 di ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT.

Tanggal 4 November 2019, Dirkrimum Polda NTT kembali mengeluarkan surat panggilan untuk terlapor. Terlapor diminta hadir menemui penyidik tanggal 7 November 2019 untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak.

Saat diperiksa tanggal 7 November 2019, terlapor langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas permohonan penyidik Ditreskrimum Polda NTT mengingat pemeriksaan di tingkat penyidikan belum selesai, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Eko Kuntandi mengeluarkan surat perpanjangan penahanan. Masa penahanan tersangka kemudian diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai tanggal 27 November 2019 sampai dengan 5 Januari 2020 di sel Polresta Kupang.

Berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, masa penahanan tersangka diperpanjang lagi selama 30 hari terhitung sejak 6 Januari 2020 sampai dengan tanggal 4 Februari 2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Yudi A B Sinlaeloe kepada media ini mengatakan, berkas perkara tindak pidana persetubuhan anak dengan tersangka IDRP sudah lengkap (P21).

Direncanakan, pekan depan penyidik Polda NTT yang menangani perkara ini akan melakukan tahap dua (pelimpahan/penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, red) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah P21. Minggu depan tahap dua ke JPU," kata Yudi melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/1/2020) sore.

Luis Balun selaku penasihat hukum tersangka saat konfirmasi terkait kasus pencabulan ini, mengatakan, sebagai warga negara yang baik, kliennya siap menghadapi proses hukum. "Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan," ujarnya.

Luis menambahkan, saat persidangan nanti, pihaknya siap membeberkan sejumlah bukti agar kasus ini menjadi terang-benderang. "Kami punya bukti bagaimana kasus ini direkayasa," ungkapnya.

Rektor tempat dosen ini mengajar saat dimintai tanggapannya terkait kasus ini via pesan WA, sama sekali tidak merespon pertanyaan media ini terkait kasus pencabulan ini. Ditelepon via sambungan selular pun, atasan IDRP itu juga tidak merespon. 

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.