Sukses

Mengiming-imingi Beli Ponsel, Ayah di Jambi Cabuli Anak Tiri

Seorang ayah tiri di Kabupaten Batanghari, harus mendekam di jeruji besi. Ia ditangkap polisi dalam kasus pencabulan anak tirinya.

Liputan6.com, Jambi - Sungguh bejat yang dilakukan IS alias Ipin (28), bukannya mengayomi, ia malah mencabuli anak tirinya sendiri. Kini, ayah tiri itu mendekam di balik jeruji besi Mapolres Batanghari, Jambi, untuk mempertanggungjawabkan perbuat bejatnya.

Perilaku bejat Ipin tersebut, terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi lantaran korban D (16), gadis di bawah umur itu mengalami perubahan tingkah laku dan kondisi.

"Ibu korban curiga dengan perubahan sikap anaknya. Setelah kami menyelidiki, ternyata memang benar bahwa korban ini adalah korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya," kata Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto saat merilis kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (28/1/2020).

Penangkapan Ipin yang merupakan warga Tanjung Marwo, Muara Tembesi, Batanghari itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-13/I/2020/ SPKT/Res Batanghari tertanggal 25 Januari 2020. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku tak berkutik hingga akhirnya berhasil digelandang ke kantor polisi.

Dalam aksi bejatnya itu pelaku sempat merayu korban dengan mengiming-imingi akan membelikan ponsel. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menyakiti korban jika tidak menuruti permintaannya.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan kejahatan asusilanya itu telah berulang kali atau sejak Mei 2018 silam.

"Jadi setelah aksi pertama sukses, setiap ada kesempatan, pelaku rutin melakukan aksi bejatnya sampai 20 kali, baik dengan bujuk rayu maupun dengan ancaman akan menyakiti korban," terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Hukuman ini menurut polisi, bisa ditambah sepertiga dari hukuman karena yang melakukan adalah orangtua yang seharusnya menjadi panutan bagi anaknya.

Sementara itu, kasus pencabulan di Provinsi Jambi memang seperti fenomena gunung es dan jarang terungkap. Terungkapnya kasus asusila yang korbannya anak di bawah umur mayoritas ada laporan dari pihak keluarga korban.

Beralih dari Batanghari, pada awal tahun kasus pencabulan juga terjadi di Jambi. Namun, ironisnya pelaku dijatuhkan vonis bebas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan

Selain di Batanghari, kasus pencabulan juga terungkap di Kota Jambi dan telah naik ke meja hijau pengadilan. Teranyar dalam kasus ini, Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis bebas Ambok Lang, seorang terdakwa pencabulan anak di bawah umur.

Vonis bebas Ambok Lang tersebut tertuang dalam petikan putusan nomor 591/Pid.Sis/2019/PN.Jmb. Dalam surat itu tertera putusan ditentukan pada 13 Januari 2020 dan dibacakan pada 23 Januari 2020 oleh Yandri Roni sebagai hakim ketua, Oktafiatri Kusumaningsih dan Annisa Bridgestirana sebagai hakim anggota.

Dalam putusan hakim yang dipimpin Hakim Yandri Roni, Ambok Lang dibebaskan dan dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak bersalah seperti yang didakwa JPU melanggar pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Dalam salinan putusan terdakwa yang diterima Liputan6.com, Ambok Lang diketahui sehari-harinya bekerja sebagai ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Selain bekerja di Dinkas Provinsi Jambi, ia juga bekerja sebagai guru ngaji. Sepulang dari kantor, Ambok Lang mengajar ngaji di tempat tinggalnya, untuk anak-anak usia sekolah dasar.

Ambok Lang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam sidang yang digelar sebelumnya terungkap setidaknya ada lima korban dalam laporan itu. Dalam laporannya, Ambok Lang disebut-sebut mencabuli murid ngajinya.

3 dari 3 halaman

Upaya Kasasi

Tak berhenti terhadap vonis bebas yang diketok lewat palu hakim terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi langsung menempuh upaya hukum kasasi. Jaksa yang menangani perkara itu menyatakan, secepatnya akan memasukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.

"Iya benar ada upaya hukum kasasi karena putusannya bebas, yang terdakwanya Ambok itu. Memori kasasinya sedang kami susun. Secepatnya kami kirim ke MA melalui Pengadilan Negeri," kata Jaksa yang menangani perkara tersebut, Yuriswandi, Selasa (28/1/2020).

Dalam proses persidangan atas perkara itu, JPU kata Yuriswandi mengaku, sudah cukup maksimal. Belasan saksi juga dihadirkan di sidang pembuktian perkara. Jaksa menuntut terdakwa Ambok Lang dengan hukuman 6 tahun penjara.

Pihaknya juga mengaku kecewa dengan putusan hakim. Namun kata dia, hakim pasti punya pertimbangan dalam memutuskan setiap perkara.

"Tapi nanti upaya hukum yang kami tempuh, kami juga belum bisa membaca putusan lengkap. Pertimbangan apa sehingga dibebaskan," kata Yuriswandi yang juga ketua tim jaksa perkara ini.

Sebelumnya Ambok Lang didakwa melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal tersebut berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.