Sukses

Jeratan Hukum untuk 'Grand Prime Minister' dan Ibunda Ratu Agung Sunda Empire

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka kelompok Sunda Empire.

Liputan6.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka kelompok Sunda Empire. Ketiga tersangka yakni Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga.

"Berdasarkan hasil keterangan ahli, dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga.

Dalam sesi jumpa pers tersebut, penyidik menghadirkan Nasri Banks dan Ratna. Sedangkan, Rangga masih dalam perjalanan dari Polres Bekasi ke Polda Jabar.

Dalam keterangan yang digali penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Nasri Banks diketahui menjabat sebagai grand prime minister. Sedangkan Ratna selaku kaisar atau ibunda ratu agung. Adapun Rangga mengklaim petinggi di Sunda Empire.

Saptono menjelaskan kasus Sunda Empire muncul ketika ramai diperbincangkan di media sosial. Kemudian salah seorang budayawan Sunda bernama M Ari Mulia melaporkan kelompok tersebut ke Polda Jabar.

"Pelapor menyampaikan bahwa terkait Sunda Empire ini, merupakan penyebaran berita bohong yang secara sengaja untuk menerbitkan keonaran di masyarakat atau sengaja menyebarkan berita tak pasti," ujar Saptono.

Atas laporan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan denganmelakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Mulai dari saksi pelapor dari Universitas Pendidikan Indonesia, marketing Hotel Isola, tempat di mana Sunda Empire pernah berkegiatan.

"Selama 2019 mereka empat kali menggelar kegiatan," ujarnya.

Selain itu, setelah dilakukan penelusuran ke Kesbangpol Jabar, Sunda Empire dinyatakan tidak pernah terdaftar.

"Kita juga sudah meminta keterangan saksi ahli sejarah dan budaya serta ahli pidana. Hasil keterangan ahli, dan alat bukti penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana," ucapnya.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.