Sukses

Bolak-Balik Berkas Korupsi Proyek PAUD yang Jerat Istri Wabup Bone

Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar memastikan akan mengakhiri polemik penanganan dugaan korupsi proyek PAUD yang menyeret istri Wabup Bone, Erniati sebagai tersangka

Liputan6.com, Bone - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Firdaus Dewilmar angkat bicara soal polemik penanganan kasus dugaan korupsi proyek PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di Kabupaten Bone yang menjerat istri Wabup Bone (Wakil Bupati Bone), Erniati sebagai tersangka.

Hingga saat ini, berkas perkara istri Wabup Bone itu belum juga dinyatakan lengkap. Terakhir dikabarkan berkas itu berada ditangan penyidik Polres Bone usai dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone karena dinilai masih terdapat banyak kekurangan.

"Saya sudah panggil Kajarinya dan berikan petunjuk soal itu. Tak ada lagi yang namanya berkas bolak-balik atau selisih pemahaman. Itu barang jelas kok," terang Firdaus ditemui di Kantor Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat 24 Januari 2020.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait petunjuk yang dimaksud, Firdaus, mengarahkan Liputan6.com mengonfirmasi langsung kasus korupsi proyek PAUD hal tersebut ke Kajari Bone.

Terpisah, Kajari Bone, Eri Satriana coba dikonfirmasi via telepon belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurnia mengatakan berkas perkara istri Wabup Bone masih di tangan penyidik Polres Bone.

"Berkas tersangka (istri Wabup Bone) kemarin kami kembalikan karena belum memenuhi syarat kelengkapan secara formil maupun materil," kata Kurnia ditemui di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa 21 Januari 2020.

Kapolres Bone, AKBP I Made Ary Pradana membenarkan hal tersebut. Saat ini, pihaknya masih berupaya melengkapi berkas istri Wabup Bone sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.

"Kalau sudah terpenuhi, kita akan limpahkan lagi ke jaksa untuk diperiksa apakah nanti masih terdapat kekurangan atau sudah cukup dan dinyatakan lengkap (P21)," kata Made.

Mengenai adanya perbedaan perlakuan antara istri Wabup Bone dengan tiga tersangka lainnya yang sebelumnya sempat ditahan di tahap penyidikan hingga perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar, Made mengatakan itu soal teknis dan silahkan menanyakan hal itu ke Kasat Reskrim Polres Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu M. Fahrun mengakui jika pihaknya memang tak menahan istri Wabup Bone seperti ketiga tersangka lainnya yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

"Dia (istri Wabup Bone) tidak ditahan tapi wajib lapor," ucap Fahrun.

Saat ini, kata dia, penyidik fokus melengkapi kekurangan pada berkas perkara istri Wabup Bone agar nantinya juga bisa segera dinyatakan rampung dan segera dilimpah ke persidangan.

"Penyidik sementara berupaya memenuhi petunjuk jaksa untuk bahan kelengkapan berkas perkara tersangka (istri Wabup Bone) yang dimaksud," jelas Fahrun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Istri Wabup Bone

Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dit Reskrimsus Polda Sulsel) resmi menetapkan istri Wakil Bupati Kabupaten Bone (Wabup Bone), Erniati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone.

Selain istri Wabup Bone, penyidik juga turut menetapkan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bone sebagai tersangka.

Mereka masing-masing Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Muh. Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

"Penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara dan selanjutnya untuk proses hukum para tersangka akan diserahkan ke Polres Bone," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Dicky Sondani, Senin 7 Oktober 2019.

Ia mengatakan keempat tersangka tersandung dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus, yang masih berkaitan dengan PAUD.

Selain dugaan korupsi pada kegiatan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik BOP PAUD yang menelan dana APBN tahun anggaran 2017, keempatnya juga diduga turut melakukan hal yang sama pada proyek pengadaan buku bahan belajar pada Satuan PAUD di Kabupaten Bone yang menggunakan APBN tahun anggaran 2018.

"Berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel terhadap dua kegiatan tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.916.305.000," tutur Dicky.

Dari hasil penyidikan, istri Wabup Bone yang bertindak selaku Kepala Bidang PAUD dan Dikmas, diduga tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.

Sementara ia diketahui juga bertindak selaku Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik BOP PAUD Kabupaten Bone yang bertugas untuk memverifikasi data dapodik hingga hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.

Tak hanya itu, berkaitan dengan perannya sebagai tim monitoring, evaluasi dan supervisi, istri Wabup Bone itu juga telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp40.000.000 pada tahun 2017 dan nilai yang sama kembali diterima di tahun 2018.

"Khusus tahun 2017, Erniati juga bertindak sebagai PPTK pada kegiatan pengadaan alat peraga/praktek dan buku murid TK dengan metode pengadaan langsung. Namun kegiatan pengadaan yang dilaksanakannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa," ungkap Dicky.

Berbeda dengan istri Wabup Bone, penyidik mentersangkakan Sulastri karena perannya memerintahkan Masdar mengadakan buku bahan belajar untuk dijual ke seluruh lembaga PAUD yang ada di Kabupaten Bone dengan menetapkan harga perbuku sebesar Rp20.000 pada tahun 2017 dan sebesar Rp17.500 perbuku pada tahun 2018.

Selanjutnya pada saat pelaksanaan sosialisasi, ia juga diketahui mengarahkan seluruh lembaga PAUD untuk menganggarkan buku bahan belajar ke dalam RKAS dan pada saat pemeriksaan RKAS, ia mencoret-coret RKAS lembaga PAUD jika tidak memasukkan atau menganggarkan buku bahan belajar sesuai dengan arahannya.

"Ia menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018," kata Dicky.

Untuk tersangka, Muh. Ikhsan, diketahui berperan menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp20 ribu per buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp17.500 per buku tahun 2018 sekaligus mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga PAUD serta turut menerima dan menikmati hasil keuntungan dari harga buku yang dimaksud.

Kemudian Masdar selaku pengawas TK turut dijadikan tersangka karena perannya yang telah mengadakan buku bahan belajar untuk dijual kepada seluruh lembaga PAUD berdasarkan arahan Sulastri dan Muh. Ikhsan.

Ia juga berperan menyampaikan harga buku kepada Sulastri dan Muh. Ikhsan sebesar Rp8.500 perbuku. Meski harga buku yang dibeli dari Pulau Jawa hanya senilai Rp5.250 perbuku.

"Ia juga turut menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp20 ribu per buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp17.500 perbuku pada tahun 2018," terang Dicky.

Selain itu, Masdar juga diketahui berperan memerintahkan Mustamin untuk membuat dan menandatangani seluruh dokumen berupa kuitansi, faktur dan nota pesanan untuk dipertanggungjawabkan oleh lembaga PAUD, mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Bone serta menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018.

"Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," Dicky menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.