Sukses

Sang Kurir Divonis Hukuman Mati, Sang Bandar?

Hukuman maksimal diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap lima terdakwa kurir sabu seberat 56 Kilogram. Mereka dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Liputan6.com, Medan Lima terdakwa kurir sabu seberat 56 Kilogram dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan. Kelima terdakwa yang dihukum mati adalah Iskandar alias Is Bin Hamid (39), warga Dusun Kenangan, Matang Baloy, Aceh Utara, Aceh, dan empat warga Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, Medan, Suhairi alias Heri Bin Manjo (42), Marsimin alias Min Bin Mat Suwardi (47), Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo (54), dan Sunarto alias Narto Bin M Suniyo (47).

Kelima kurir sabu itu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana mati. Hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Hal yang meringankan tidak ada," kata ketua majelis hakim Sabarulina Ginting dalam persidangan di Ruang Cakra 6, PN Medan, Rabu (22/1/2020).

Sementara itu, vonis yang dijatuhi mejeleis hakim sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun. JPU sebelumnya juga meminta hakim menghukum dengan pidana mati. Terkait vonis, kelima terdakwa menyatakan banding.

Perkara ini berawal saat kelima kurir sabu ditangkap 26 April 2019 di Hotel Alam Sutera Palembang bersama barang bukti sabu. Iskandar diketahui sebagai orang kepercayaan Atok, status DPO. Mereka ditangkap Bareskrim Polri dari berbagai lokasi di Palembang.

 

Simak video pilihan berikut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.