Sukses

Perlakuan 'Istimewa' Istri Wabup Bone dalam Kasus Korupsi Proyek PAUD

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek PAUD di Kabupaten Bone resmi duduk di kursi pesakitan. Sementara istri Wabup Bone yang juga tersangka masih bernafas lega. Ada apa?

Liputan6.com, Bone - Dari total empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di Kabupaten Bone, tiga di antaranya resmi duduk di kursi pesakitan.

Ketiganya masing-masing Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

"Tadi ketiganya sedang menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan," ucap Andi Kurnia, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone yang juga bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus PAUD saat ditemui di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (21/1/2020).

Sementara Erniati, istri Wakil Bupati Bone (Wabup Bone) yang juga menyandang status tersangka dalam kasus tersebut, hingga saat ini dikabarkan masih bernafas lega.

Berkas perkaranya secara formil dinyatakan masih terdapat kekurangan dan sedang berusaha dilengkapi kembali oleh penyidik kepolisian dalam hal ini Polres Bone.

"Kalau itu belum lengkap. Berkasnya masih banyak kekurangan (P.19) dan masih berada di tangan penyidik Polres Bone," jelas Kurnia.

Kapolres Bone, AKBP I Made Ary Pradana membenarkan hal tersebut. Saat ini, pihaknya masih berupaya memenuhi petunjuk jaksa guna kelengkapan berkas perkara istri Wabup Bone yang dimaksud.

"Belum. Masih ada kelengkapan tambahan sesuai petunjuk jaksa," kata I Made via telepon.

Mengenai alasan pihaknya tak menahan istri Wabup sebagaimana diberlakukan terhadap ketiga tersangka lainnya saat perkaranya masih berproses ditingkat penyidikan, I Made mengatakan itu soal teknis.

"Berkenan untuk teknis dan info lengkapnya koordinasi dengan Kasat Reskrim," jelas I Made.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu M Fahrun mengakui pihaknya memang tak menahan istri Wabup Bone tersebut.

"Tapi wajib lapor," ucap Fahrun via pesan singkat.

Ia mengatakan saat ini, pihaknya sedang berupaya memenuhi petunjuk jaksa sebagai bahan kelengkapan berkas perkara istri Wabup Bone yang sebelumnya dikembalikan karena terdapat beberapa kekurangan.

"Belum P21. Berkas perkaranya dalam kasus PAUD ini masih ada kekurangan yang sedang dilengkapi ulang," terang Fahrun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sorotan Pegiat Anti Korupsi

Terpisah, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengaku heran dengan adanya perbedaan sikap antara Polres Bone dengan Kejari Bone sehingga berkas perkara istri Wabup Bone hingga saat ini belum rampung malah tampak bolak-balik.

"Terlepas kemungkinan besar adanya intervensi, penyidik maupun jaksa harusnya bekerja profesional. Selain ketiga tersangka lainnya sudah dilimpah ke persidangan, alat bukti dalam kasus ini juga kan jelas dan dikuatkan oleh perhitungan kerugian negara dari BPKP," terang Kadir via telepon.

Masyarakat, lanjut Kadir, justru curiga ketika berkas perkara istri Wabup Bone tak bisa rampung apalagi terkesan ada niat tak melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk diuji.

"Penyidik dan jaksa tak boleh mengabaikan azas equality before the law (perlakuan sama dihadapan hukum). Tuduhan perbuatan pidana terhadap ketiga tersangka sekarang sedang diuji di persidangan, maka hal sama juga semestinya berlaku bagi istri Wabup Bone," ungkap Kadir.

Perlakuan sama di hadapan hukum (equality before the law), kata Kadir, diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1). Di mana dengan tegas mengatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

"Kita sangat berharap penyidik maupun jaksa yang menangani perkara tipikor proyek PAUD di Kabupaten Bone ini tak mengabaikannya. Tak boleh ada perlakuan istimewa," Kadir menandaskan.

3 dari 3 halaman

Kronologi Perkara

Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dit Reskrimsus Polda Sulsel) resmi menetapkan istri Wakil Bupati Kabupaten Bone (Wabup Bone), Erniati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone.

Selain istri Wabup Bone, penyidik juga turut menetapkan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bone sebagai tersangka.

Mereka masing-masing Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

"Penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara tadi," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Dicky Sondani, Senin 7 Oktober 2019.

Ia mengatakan keempat tersangka tersandung dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus, yang masih berkaitan dengan PAUD.

Selain melakukan dugaan korupsi pada kegiatan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik BOP PAUD yang menelan dana APBN tahun anggaran 2017, keempatnya juga diduga turut melakukan hal yang sama pada proyek pengadaan buku bahan belajar pada Satuan PAUD di Kabupaten Bone yang menggunakan APBN tahun anggaran 2018.

"Berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel terhadap dua kegiatan tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.916.305.000," tutur Dicky.

Dari hasil penyidikan, istri Wabup Bone yang bertindak selaku Kepala Bidang PAUD dan Dikmas, diduga tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.

Sementara itu, ia diketahui juga bertindak selaku Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik BOP PAUD Kabupaten Bone yang bertugas untuk memverifikasi data dapodik hingga hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.

Tak hanya itu, berkaitan dengan perannya sebagai tim monitoring, evaluasi dan supervisi, istri Wabup Bone itu juga telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp40.000.000 pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp40.000.000 pada tahun 2018.

"Khusus tahun 2017, Erniati juga bertindak sebagai PPTK pada kegiatan pengadaan alat peraga/praktik dan buku murid TK dengan metode pengadaan langsung. Namun, kegiatan pengadaan yang dilaksanakannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa," ungkap Dicky.

Berbeda dengan istri Wabup Bone, penyidik menersangkakan Sulastri karena perannya memerintahkan Masdar mengadakan buku bahan belajar untuk dijual ke seluruh lembaga PAUD yang ada di Kabupaten Bbone dengan menetapkan harga perbuku sebesar Rp 20.000 pada tahun 2017 dan sebesar Rp 17.500 perbuku pada tahun 2018.

Selanjutnya pada saat pelaksanaan sosialisasi, ia juga diketahui mengarahkan seluruh lembaga PAUD untuk menganggarkan buku bahan belajar ke dalam RKAS dan pada saat pemeriksaan RKAS, ia mencoret-coret RKAS lembaga PAUD jika tidak memasukkan atau menganggarkan buku bahan belajar sesuai dengan arahannya.

"Ia menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018," kata Dicky.

Untuk tersangka, Muh Ikhsan, diketahui berperan menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp20.000 per buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp 17.500 perbuku tahun 2018 sekaligus mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga PAUD serta turut menerima dan menikmati hasil keuntungan dari harga buku yang dimaksud.

Kemudian Masdar selaku pengawas TK turut dijadikan tersangka karena perannya yang telah mengadakan buku bahan belajar untuk dijual kepada seluruh lembaga PAUD berdasarkan arahan Sulastri dan Muh. Ikhsan.

Ia juga berperan menyampaikan harga buku kepada Sulastri dan Muh. Ikhsan sebesar Rp 8.500 perbuku. Meski harga buku yang dibeli dari Pulau Jawa hanya senilai Rp 5.250 perbuku.

"Ia juga turut menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp 20.000 perbuku pada tahun 2017 dan sebesar Rp 17.500 per buku pada tahun 2018," terang Dicky.

Selain itu, Masdar juga diketahui berperan memerintahkan Mustamin untuk membuat dan menandatangani seluruh dokumen berupa kuitansi, faktur dan nota pesanan untuk dipertanggungjawabkan oleh lembaga PAUD, mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Bone serta menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018.

"Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," Dicky menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.