Sukses

Lapor Polisi Usai Dibegal, Pria di Blora Malah Ditangkap

Agus (31), warga Dukuh Ngrenak, Kecamatan Todanan, Blora, malah jadi tersangka usai melapor telah dibegal dua orang bersenjata. Bagaimana ceritanya?

Liputan6.com, Blora - Entah apa yang ada dalam pikiran Agus Jarmanto (31), warga Dukuh Ngrenak, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dirinya serius bikin laporan ke polisi bahwa dia telah dirampok dua orang bersenjata. 

Sialnya, pihak Polsek Todanan berhasil mengetahui bahwa laporan tersebut palsu. Kini dirinya menjadi tersangka dan harus berhadapan dengan hukum.

Kapolsek Todanan, Iptu Isnaeni kepada Liputan6.com, Senin (20/1/2020) menceritakan, laporan palsu itu dilakukan Agus karena ingin terhindar dari setoran uang perusaahaan penjualan pulsa.

Isnaeni menjelaskan, sebelumnya pada Jumat (17/1/2020), sekitar pukul 18.00 WIB, Agus datang ke kantor Polsek Todanan dan melaporkan dirinya dibegal dua orang pria bersenjata.

Dalam laporan tersangka, dikatakan uangnya sebanyak Rp25 juta raib dibawa kabur begal. Kejadian itu, menurut pengakuan tersanga, terjadi saat dirinya melintas di jalan Desa Tinapan, Kecamatan Todanan.

Hanya saja, lanjut Isnaeni, usai penyidik dari unit reskrim Polsek Todanan yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Yadi melakukan penyelidikan terungkap bahwa peristiwa perampokan yang dilaporkan tersangka adalah palsu.

"Perkara tersebut telah cukup bukti, hingga akhirnya polisi langsung membuat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyidik Agus sebagai tersangka laporan palsu," jelasnya.

Isnaeni mengatakan, intinya tersangka ingin membohongi orang lain dengan cara membuat laporan palsu seakan-akan telah mengalami pencurian dengan kekerasan (curas) oleh dua orang bersenjata.

"Keterangan palsu itu dibuktikan polisi setelah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap saksi-saksi serta pengamatan kembali di TKP," kata Isnaeni.

Isnaeni mengatakan, terdapat banyak ketidaksesuaian antara keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP dengan keterangan pelapor saat diinterogasi awal terkait kejadian yang menimpanya. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya. 

"Atas perbuatannya itu tersangka saat ini dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan atau keterangan palsu dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan," katanya menambahkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.