Sukses

Pemandu Lagu Cirebon Hamil 7 Bulan Ditangkap Saat Transaksi Sabu

Mukanya selalu tertunduk seraya malu dan hanya menjawab singkat pertanyaan dari wartawan terkait aksinya menjadi pengedar sabu

Liputan6.com, Cirebon - TN hanya bisa tertunduk malu dan terdiam saat sejumlah wartawan bertanya atas ulahnya tertangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis Sabu di Cirebon.

TN ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) karena terbukti mengedarkan narkoba. Saat ditangkap, TN diketahui sedang bertransaksi.

Wanita berusia 23 tahun asal Desa Cipari, Kabupaten Kuningan itu ditangkap satuan Narkoba Polres Cirebon Kota saat hendak mengambil pesanan barang haram di kawasan Jalan Karanggetas pada Senin 13/1/2020 lalu sekitar pukul 20.00 Wib.

"Sistemnya sama pakai salam tempel jadi cukup singkat dan kami memang sudah lama membuntutinya," kata Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Roland Ronaldy, Jumat (17/1/2020).

Ironisnya, TN sedang hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, aksi TN menjadi pengedar sudah tiga bulan.

"TN sedang hamil tujuh bulan dan dia bekerja sama dengan jaringan narkoba di Lapas Gintung, Kabupaten Cirebon. Nanti ada perlakuan beda dalam menjalani hukuman karena kondisi TN sedang hamil," sebut Roland.

Dia mengungkapkan, dalam aksinya TN dikendalikan oleh seseorang berinisal M yang merupakan tahanan di Lapas Narkotik Gintung, Kabupaten Cirebon.

Saat penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip siap diedarkan.

"Beratnya sekitar dua gram dan kasus ini masih terus kami kembangkan," Roland mengungkapkan.

Dia menyebutkan, dalam aksinya TN hanya menggunakan sebuah ponsel untuk transaksi. Baik TN maupun pemesan bertemu di satu lokasi di Cirebon.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemandu Lagu

Dari hasil penyelidikan, selain menjadi pengedar sabu, TN bekerja sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat hiburan malam.

Saat dikonfirmasi, TN melakukan transaksi narkoban diluar pekerjaannya sebagai PL. Dia mengaku tidak mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam.

"Setiap transaksi narkoba saya dapat Rp 200 ribu. Tidak pernah di tempat hiburan karena riskan," kata TN.

TN mengaku menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Terlebih, TN tengah hamil tujuh bulan.

TN pun bungkam saat ditanya pekerjaan sang suami. Akibat perbuatannya, TN dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saya transaksinya setelah pulang dari tempat karaoke," aku TN.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.