Sukses

Ayah Bejat Cabuli Putri Kandungnya Sendiri hingga Hamil dan Melahirkan

Perbuatan bejat itu dilakukan lantaran pelaku tak bisa membendung hasrat seksualnya usai keranjingan menonton film porno.

Liputan6.com, Tasikmalaya - Nasihat bijak "Sejahat-jahatnya harimau tak akan memangsa anaknya sendiri", rupanya tidak berlaku bagi Mumus Mulyana, (44), seorang ayah warga Cicariang, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dirinya tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

Perbuatan bejat itu dilakukan lantaran pelaku tak bisa membendung hasrat seksualnya usai keseringan menonton film porno. Mumus lantas  melampiskan nafsu bejatnya itu hingga berulang kali kepada AA (16), putri kandungnya sendiri. Yang menyedihkan, perbuatan bejat ayahnya itu baru terkuak setelah korban melahirkan bayi laki-laki di RSUD dr Soekardjo.

Dalam keterangannya di hadapan polisi, Mumus mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih melakukan pencabulan itu akibat tidak mendapatkan jatah biologis dari istrinya, yang merupakan ibu korban, dalam kurun waktu setahun terakhir.

"Saya sering melakukannya dan tak terhitung jumlahnya kepada AA," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (16/1/2020).

Mumus mengaku, perbuatan bejat terhadap anaknya itu dilakukan saat seluruh anggota keluarga, termasuk istrinya, sudah tertidur.

"Sekarang saya menyesal, namun saya sendiri akan berupaya mengurus anak saya dari anak saya," ujarnya.

Mumus juga mengatakan, perbuatan bejat itu sudah dilakukan sejak putri kandungnya berusia 15 tahun. Awalnya tidak diketahui, namun serapatnya bau busuk, akhirnya tercium juga.

"Saya melakukannya secara terpaksa, meski anak kami sendiri tidak pernah mengeluhkan dan saya juga tidak tahu kalau AA selama itu telah melahirkan," ungkapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan itu setelah mendapatkan laporan dari istri yang juga ibu korban.

"Ibunya sendiri memang tak tahu jika anaknya hamil dan baru mengetahui setelah dibawa ke RSUD dr Soekradjo untuk melahirkan," ujarnya.

Akhirnya, setelah mengantongi laporan itu, pelaku langsung diamankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Sekarang sedang dalam penyidikan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No I tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman 15 tahun lebih penjara.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.