Sukses

Bejat, Ayah Tiri dan Tetangga Cabuli Bocah 10 Tahun di Boalemo Gorontalo

Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Desa Sari Tani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Liputan6.com, Gorontalo - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Desa Sari Tani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Yang menyedihkan, pelaku perbuatan bejat itu adalah ayah tiri korban sendiri, bahkan tetangganya ikut mencabuli anak 10 tahun itu. 

Dari keterangan polisi, kedua pria bejat itu adalah HL (35), ayah tiri korban, dan tetangganya RP (56).

"Perbuatan bejat itu sudah berulang kali dilakukan. Namun kejadian ini baru terungkap pada Agustus 2019," ucap Kasat Reskrim, Polres Boalemo, AKP Raidmun Lahmudin, Kamis (9/1/2020).

Lahmudin menjelaskan, pencabulan itu pertama kali terjadi saat korban usai menonton televisi di rumah tetangga. Saat kembali ke rumah dan hendak tidur, tiba-tiba HL si ayah tiri bejat menghampiri korban.

"Jadi di situ terjadi pencabulan pertama. Si ayah tiri ini menyetubuhi anak gadisnya," ungkap Lahmudin.

Kemudian pada Oktober 2019, lanjut Lahmudin, terjadi lagi pencabulan terhadap korban. Namun kali ini pelakunya berbeda. Bukan ayah tiri, melainkan tetangga korban, RP. Pria bejat ini melakukan pencabulan ketika korban sedang mandi di sungai dekat rumah.

Bahkan awalnya RP sempat meminta izin kepada orangtua korban mengajaknya mandi bersama. Dalam perjalanan menuju sungai korban dibujuk RP dengan iming-iming sejumlah uang.

"Memang saat itu ada bujukan dan rayuan di mana korban akan diberikan uang sebesar Rp15 ribu. Pada saat berada di sungai ternyata pelaku RP melakukan perbuatan bejatnya itu," ungkap Lahmudin.

Kasus itu pun terungkap saat ayah kandung korban mengetahui bahwa sang anak menjadi mangsa berulangkali predator bejat yang ternyata ayah tiri korban sendiri. Dirinya pun melapor ke polisi.

"Jelas pada saat pertama pelakunya sebagai ayah tiri, korban mengalami pendarahan. Namun saat itu barang bukti pakaian dalam korban diperintahkan pelaku untuk dibuang di sungai. Sehingga pakaian dalam milik korban sebagai alat bukti tidak bisa didapatkan lagi. Untuk si ayah tiri sudah 3 kali melakukan itu, sementara tetangganya sekali," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.