Sukses

Lanjutan Kasus Meikarta, Iwa Karniwa Akan Jalani Sidang Perdana di Bandung

Berkas tahap kedua kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta dengan tersangka Iwa Karniwa telah dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Tipikor Bandung.

Liputan6.com, Bandung Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa akan segera menjalani persidangan perdana. Berkas tahap kedua kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta dengan tersangka Iwa Karniwa telah dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Tipikor Bandung.

"Penyidik KPK sudah melimpahkan berkas atas nama Iwa Karniwa. Kemungkinan sidangnya Senin pekan depan," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Yuniar Rohmatullah, Selasa (7/1/2020).

Berkas kasus ini telah diterima Pengadilan Tipikor Bandung dari jaksa penuntut KPK dengan nomor perkara 01‎/Pidsus/TPK/2020/Pn.Bdg.

Yuniar menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan proses untuk persidangan dan segera menunjuk majelis hakim dan panitera yang menangani sidang ini. Dengan pelimpahan berkas ini, diperkirakan sidang kasus suap proyek Meikarta ini dimulai pada Senin 13 Januari 2020 mendatang.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana membenarkan berkas tahap kedua tersebut diterima pada Selasa (7/1/2020). Panitera muda segera menunjuk majelis hakim untuk memimpin jalannya sidang tersebut.

"Panmud menunjuk majelis hakimnya dulu, nanti majelis hakim yang akan menetapkan hari sidangnya," ujar Wasdi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta. Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.