Sukses

Apa Kabar Kasus Pengurasan Uang Nasabah BRI Cabang Cepu?

Kuasa hukum tersangka, Farid Rudiantoro, menghendaki adanya tersangka baru dalam kasus pengurasan uang nasabah BRI cabang Cepu tersebut.

Liputan6.com, Cepu - Kasus pengurasan tabungan BRI Unit Kedungtuban Cabang Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih terus bergulir. Hingga saat ini, tersangka Nurkholis (30) telah menjalani dua kali sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi.

"Ada empat saksi pelapor yang dihadirkan dalam ruang sidang 30 Desember 2019 lalu,” kata Farid, kuasa hukum tersangka kepada Liputan6.com, Senin (6/1/2020).

Farid menyampaikan, agenda sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 15 Januari 2020 mendatang.

"Menghadirkan saksi dari pihak BRI Kantor Cabang Cepu," katanya.

Pada kesempatan terpisah, atas kasus di balik raibnya uang nasabah atas nama Indrati (40) yang melibatkan teller BRI yang memproses pencairan uang tersebut, Kepala Kantor BRI Cabang Cepu, Gede Dianarta mengungkapkan, pihaknya belum sampai ke legal officer.

"Kami akan mengikuti perkembangannya," kata Gede.

Gede mengaku, tidak ada niatan jahat yang dilakukan teller BRI. Dia menduga, ada kemungkinan karena pemilik tabungan sering meminta tolong untuk mengambilkan uang orang lain, sehingga pelaku tetap dilayani.

Namun demikian, pihaknya sudah mengambil sikap untuk melakukan pembinaan. Sanksi administrasi dikenakan kepada teller dengan menimbang kesalahan yang diperbuat oleh bawahannya tersebut.

"Sifatnya kami masih melakukan pembinaan. Sekarang yang bersangkutan sudah tidak pada posisi itu lagi," tandasnya.

Gede mengaku, persoalan itu sempat menjadi perhatian pusat dan dianggap sudah selesai. Malah dirinya menduga, ada persolan pribadi di antara tersangka dan pelapor.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Farid Rudiantoro menghendaki adanya tersangka baru dalam kasus yang ditanganinya. Tersangka pencurian, kata dia, tidak mungkin bekerja sendiri saat melakukan aksi kejahatan. Dia menduga ada peran teller di bank BRI tersebut yang membantu dalam pencairan dana tersebut.

"Kalau tidak ada pencairan uang, maka tidak akan ada kerugian. Bisa saja buku itu dianggap hilang atau keselip, dan laporannya di kepolisan juga karena kehilangan," ungkapnya kepada Liputan6.com, Selasa (5/11/2019).

Farid menjelaskan, korban atas nama Indrati mengetahui uang di saldo rekeningnya berkurang karena ada pemberitahuan melalui E-Banking.

"Itu tahunya pas dicek, ternyata ada penarikan yang dilakukan oleh pelaku," katanya.

Farid menolak unsur kealpaan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak bank lantaran tekah melakukannya tiga kali berturut-turut. Dirinya beranggapan, saat teller bank mencairkan uang tanpa surat kuasa, situasi bank tidak begitu ramai dan harusnya petugas bisa berkonsentrasi.

Menurutnya, kuasa hukum dasar penolakan adanya kealpaan, karena ada prosedur atau tahapan yang harus dilalui.

"Apabila orang itu membawa buku maka harus ditanyakan KTP asli. Selanjutnya, Kalau ada ketidak sesuaian antara buku tabungan dengan KTP, maka harus ditanyakan syarat kuasa. Kemudian, saat pencairan harus ada tanda tangan sebanyak 3 kali untuk menyesuaikan," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Farid, teller juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena ada dugaan turut membantu dalam kejahatan.

"Tidak bisa kalau hanya disanksi administrasi. Perlu adanya sanksi pidananya," ungkapnya.

Farid menambahkan, teller bank yang bersangkutan harusnya tidak hanya diperiksa sebagai saksi namun harus pula dinaikkan pemeriksaanya sebagai tersangka.

"Sesuai dengan pasal 362 junto 55. Karena turut serta membantu dalam kejahatan," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.