Sukses

Ikan Aligator Tak Boleh Dipelihara, Ini Alasannya

Memelihara ikan berbahaya dan invasif seperti ikan aligator, sangat tidak diperbolehkan.

Liputan6.com, Bandung Memelihara ikan berbahaya dan invasif seperti ikan aligator, sangat tidak diperbolehkan. Memeliharanya termasuk menyalahi hukum dan siapa pun yang melanggar akan dikenai hukuman kurungan juga denda.

Aturan terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

"Sebagaimana peraturan yang ada, memelihara ikan aligator termasuk perbuatan melanggar hukum," kata Koordinator Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia Jawa Barat Nadya Andriani, Senin (6/1/2020).

Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Lembaga independen yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar ini juga mengungkapkan sisi asal muasal satwa invasif ini bisa masuk di Indonesia.

"Melihat kecenderungannya memang banyak orang yang mulai memelihara ikan jenis ini," kata Nadya.

Dia mengungkapkan, dilihat beberapa tahun ke belakang peredaran ikan jenis ini di pasar hewan mulai marak.

"Pada 2018 bahkan saya pernah menemukan ikan ini dijual di pasar mingguan di daerah Karawang," ujarnya.

Padahal, kata dia, sebagai ikan yang dikategorikan invasif, ikan aligator bisa mengancam habitat.

"Pertumbuhan ikan yang relatif cepat dan sifatnya yang karnivora justru membahayakan satwa-satwa endemik terlebih saat ikan semakin besar biasanya pemelihara cenderung lepas tangan dan main lepas liar sembarangan," ujar Nadya.

Jika ada yang tak sengaja menemukan atau tak mengetahui larangan ikan aligator dipelihara, Nadya mengimbau masyarakat untuk menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

"Jangan dilepas liar sembarangan karena ini bukan satwa asli Indonesia dan bersifat invasif yang berpotensi merusak ekosistem asli dan memangsa satwa-satwa endemik," ucapnya.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.