Sukses

Janji Nikahi Pacar, Pria Garut Nekat Injak Alquran

Apa yang dilakukan HK, terduga pelaku penginjak Alquran, semata karena bentuk sumpah kepada A, sebagai janji untuk menikahi saat kepulangannya ke Indonesia.

Liputan6.com, Garut - Setelah menjadi viral di media sosial (Medsos), Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, akhirnya menangkap HK, pelaku utama kasus dugaan penistaan agama dengan cara menginjak Alquran.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah mengatakan, setelah ramai diperbincangkan, kepolisian langsung menelusuri keberadaan terduga pelaku melalui dua akun Facebook milik Deni Suherman dan Hary Kurniawan.

“Pelaku langsung kami amankan di rumahnya kemarin, dan membuat laporan tipe A,” ujar Dede, dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Garut, Selasa (31/12/2019).

Menurut Dede, terduga pelaku HK tidak menginjak Alquran secara keseluruhan, melainkan Kitab Majmu Syarif Kamil yang didalamnya memuat beberapa surat yang terdapat dalam Alquran.

“Pelaku HK ini kemudian mengirimkan foto tersebut ke A,” kata dia.

Dalam keterangan kepada penyidik, HK mengakui seluruh perbuatannya bahwa ia telah menginjak lembaran kitab Majmu Syarif Kamil yang berisi surat Alquran yang dilakukan April lalu.

“Ada dua postingan gambar yang dikirim pelaku HK kepada A,” kata dia.

Posisi pertama, pelaku HK menginjak kitab Majmu Syarif Kamil dengan kedua kaki kanan dan kirinya, sambil duduk di lesehan beralaskan karpet merah. “Kemudian difoto dan dikirimkan ke pelaku A,” ujar dia.

Kedua, kitab Majmu Syarif Kamil disimpan di atas kursi berwarna merah, dan diinjak menggunakan kaki kanan untuk selanjutnya diposting dan dikirim ke pelaku A.

“Kedua gambar tersebut dikirim ke pelaku A melalui media sosial Whatsapp, kemudian mengunggah foto tersebut di Facebook melalui akun Merana Hati Merana pada Desember 2019,” ujarnya.

Polisi menjerat HK, terduga penginjak Alquran, dengan Pasal 177 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukumannya paling lama 4 bulan 3 pekan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tanggapan MUI dan Pemerintah

Ketua MUI Kabupaten Garut KH Sirojul Munir menyatakan, perbuatan HK jelas  pelecehan terhadap agama, termasuk muslim.

Meskipun yang diinjak bukan kitab suci Alquran utuh, namun kitab Majmu Syarif Kamil berisikan surat yang terdapat dalam Alquran. Oleh beberapa kalangan, bagian dari surat-surat yang ada dalam Alquran ini sering disebut sebagai Mushaf Quran, atau bagian dari Alquran.

“Di dalamnya itu ada (surat) Alfatihan, Falak Binnas, Yasin dan surat lainnya,” ujar dia.

Menurutnya, apa yang dilakukan HK jelas menodai agama, terlebih yang dihinakan merupakan kitab suci agama Islam.

“Jangankan satu surat, satu kata Alquran saja tetap harus dimuliakan, di kitab Majmu Syarif itu ada beberapa surat dalam Alquran,” papar dia.

Namun meski demikian, untuk meredakan kemarahan umat, lembaganya meminta  pihak kepolisian bekerja dengan profesional dan proporsional mengungkap kasus tersebut.

“Jadi ini pembelajaran bagi masyarakat sehingga tidak terjadi lagi persoalan tersebut di kemudian hari,” ucapnya.

MUI juga mengapresiasi khusus bagi kepolisian yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut, sehingga mampu menjawab keresahan masyarakat.

“Dengan gerak cepat penanganan pihak kepolisian akhirnya bisa meredam situasi termasuk emosi masyarakat,” ujar dia.

Dia juga menyatakan pernyataan pelaku tidak seluruhnya benar. Pernyataan itu misalnya saat mengaku dirinya kafir, sehingga mengundang emosi masyarakat.

“Ngakunya kafir ternyata bukan kafir, sehingga dengan pertemuan ini memberikan kejelasan kepada masyarakat sesuai fakta yang terungkap kepolisian,” kata dia.

Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan dukungannya bagi kepolisian, atas pengungkapan kasus yang cukup meresahkan tersebut.

“Ini (Alquran) sesuatu yang harus dihormati, sebab bagian dari wahyu Alloh, terima kasih juga kepada ketua MUI, jadi bagian dalam menyampaikan informasi kepada ulam di Garut,” kata dia.

3 dari 3 halaman

Perminataan Maaf Pelaku

Dengan nada terbata-bata, dan disaksikan Bupati Garut, Kapolres, Dandim, Ketua MUI, Ketua FKUB dan wartawan, HK akhirnya menyampaikan permintaan maafnya, kepada seluruh muslim di seluruh dunia.

“Mudah-mudahan jadi pembelajaran buat saya,” ucap HK.

HK mengaku awalnya ia kenal dengan Aisyah (A) sekitar 2017 lalu yang berada di Qatar, dan mulai pacaran jarak jauh dan berjalan dengan lancar.

Namun kondisi itu berubah setelah ponsel miliknya terjatuh dan rusak. Akhirnya ia menggunakan Facebook.

“Akhirnya dia mulai cemburu,” kata dia

Awalnya Aisyah menuduh akun Facebook Deni Suherman, kerap menuduh HK tidak setia hingga akhirnya meminta HK untuk bersumpah di atas Alquran untuk menikahi dirinya.

“Saya ambil bukan Alquran tapi kitab majmu syarif kamil,” kata dia.

Kemudian HK melakukan aksi tidak terpujinya dengan menginjak halaman kitab Majmu Syarif Kamil. Lantas foto aksinya itu dikirimkan ke Aisyah sebagai bentuk janji dia untuk menikahinya, saat pulang ke Indonesia.

“Sekali lagi saya mohon maaf sebesar besarnya kepada muslim di Garut, umumnya muslim di manapun berada di seluruh dunia,” kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa apa yang dilakukan dirinya, hanya sebatas sumpah semata kepada A.

“Sekali lagi saya sampaikan tidak ada rencana menghina Islam, saya ini muslim, anak saya muslim, orang tua saya muslim, keluarga saya semuanya muslim,” kata dia dengan berlinang air mata.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.