Sukses

Car Free Night Ditiadakan, Ini Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Garut

Penyekatan akan dilakukan mulai pukul 19.00 WIB hingga 24.00 WIB malam nanti.

Liputan6.com, Garut - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Jawa Barat, memastikan tidak ada kegiatan car free night. Petugas pun melakukan rekayasa lalu lintas menyambut perayaan tahun baru 2020 di Garut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Asep Nugraha, untuk mengatur arus kendaraan dari dan menuju kabupaten Garut, lembaganya bakal menerapkan pengaturan kendaraan di sejumlah titik.

"Penyekatan akan dilakukan mulai pukul 19.00 WIB hingga 24.00 WIB malam nanti," ujarnya, Selasa (31/12/2019).

Menurutnya, penyekatan kendaraan dimaksudkan mengurangi kendaraan yang masuk ke dalam kota.

"Penyekatan ini sekaligus menyeleksi kendaraan dan pengendara yang boleh dan tidak boleh masuk ke dalam kota Garut," ujar dia.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, penyekatan dinilai lebih efektif mengurai kemacetan, daripada pelaksanaan acara car free night.

"Justru dengan car free night, masyarakat berkumpul malah lebih banyak dan berpotensi menimbulkan kemacetan," kata dia.

Untuk meminimalkan terjadinya penumpukan kendaraan saat tahun baru, lembaganya berharap masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas, serta menghindari titik atau area kemacetan, yang berpotensi menimbulkan antrian panjang kendaraan. "Bagi mereka yang melanggar kami tidak segan untuk menindak," ujar dia mengingatkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

8 Titik Penyekatan

Dalam rencana rekayasa yang akan diterapkan, ada beberapa titik penyekatan yang dilakukan saat pergantian tahun berlangsung di Garut.

"Totalnya sekitar delapan titik penyekatan berikut personil yang disiapkan," kata dia.

Rinciannya, kawasan Simpang Tiga KH Anwar Musaddad atau kawasan Sigobing, yang akan dijaga hingga delapan personil.

Kemudian Bunderan STM Negeri, Bunderan Suci, Kawasan Pesantren Darul Arqam, Jembatan Maktal, area Sukapadang, Simpang Tiga DPRD dan area jalan Hampor.

"Total anggota kami yang disiagakan saat penyekapan mencapai 60 orang," ujarnya.

Asep menambahkan, beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan masuk ke dalam kota Garut, saat pelaksanaan pergantian tahun berlangsung yakni,

Kendaraan layak jalan dengan kelengkapan kelengkapan standar, dilengkapi surat kendaraan dan tanda motor kendaraan.

Kemudian pengendara wajib membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, dan dalam keadaan sehat tidak dalam pengaruh alkohol.

"Terakhir kami antisipasi kendaraan yang memiliki kelebihan muatan baik orang maupun barang," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Solusi Kemacetan Bunderan Suci

Sejak menjadi pembicaraan hangat warga Garut, penerapan fasilitas traffic light atau lampu lalu lintas di kawasan Bunderan Suci, justru menjadi bumerang bagi warga.

Antrian dan kemacetan parah justru mengular dari berbagai jalur, yang menuju Bunderan Suci, sejak fasilitas itu dipasang.

"Harusnya ada simulasi dan uji coba dulu, sehingga diketahui prediksi waktu tiap jalurnya," ujar Asep.

Menurutnya, penggunaan lampu lalu lintas di kawasan Bunderan Suci, dinilai belum optimal dalam mengurai kemacetan, namun meskipun demikian lembaga siap melakukan rekayasa lalu lintas, untuk mengurai kemacetan di sekitar itu.

"Paling memungkikan diplacing atau diatur waktu tiap lampunya," ujar dia menegaskan.

Melihat volume kendaraan yang lalu lalang di kawasan Bunderan Suci, seharunya Dinas terkait melakukan uji coba dan simulasi mengenai waktu tempuh yang diterapkan tiap lampu, termasuk saat menjelang tahun baru seperti ini.

"Apalagi ini sedang dalam high season liburan, sudah jelas waktu tiap jalur bakal berbeda," ujarnya.

Ia mencontohkan penerapan waktu untuk lampu hijau dari arah Sukareng, diprediksi tidak sama dengan penerapan waktu dari arah Karangpawitan yang menuju Bunderan Suci. “Masa semuanya disamakan,” ujarnya.

Untuk mengurai kemacetan, lembaganya bakal menerapkan pengaturan waktu yang disesuaikan dengan jumlah volume kendaraan tiap jalur. "Kalau tidak bisa juga (tetap macet panjang) ya kita matikan saja," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Himbauan Tahun Baru

Sebelumnya, Kepolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah menyatakan, untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif, menjelang pergantian dan penyambutan tahun baru 2020, lembaganya meminta masyarakat untuk tetap tetang.

"Sudah cukup perayaannya di rumah saja, perbanyak beribadah, berdoa dan berzikir," ujar dia.

Ada tiga himbauan yang disampaikan lembaganya untuk masyarakat agar menciptkan kondisi yang kondusif. Pertama, hindari kegiatan pembakaran petasan, kembang api dan sejenisnya yang dianggap menimbulkan kegaduhan.

"Apalagi sekarang sudah ada himbauan juga dari pemerintah pusat untuk tidak menyalakan kembang api," kata dia.

Kedua, hindari praktek dan kebiasaan mabuk-mabukan serta hura-hura saat penyambutan tahun baru berlangsung, Menurut Dede, sudah banyak contoh nyawa melayang yang diakibatkan kebiasaan buruk tersebut. 

"Ngapain beli dan konsumsi narkoba, sudah mahal juga membahayakan jiwa," ujar dia mengingatkan.

Ketiga, hindari kebiasaan kebut-kebutan atau ajang cari jati diri dengan cara ngebut di jalanan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. "Jika tetap melanggar kami tidak segan-segan untuk menindaknya," ujar dia mengingatkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.