Sukses

Heboh Piton 7 Meter Tertangkap Warga Sigi Saat Makan Babi Hutan

Tertangkapnya ular piton berukuran besar seperti ini bukan kejadian pertama di wilayah Dolo Selatan

Liputan6.com, Sigi - Warga Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Selatan dibikin heboh oleh peristiwa penangkapan ular piton sepanjang tujuh meter. Saat ditemukan, ular piton itu sedang memakan babi hutan.

Adalah Rasyidi (46), warga Desa Bangga yang pertama kali menemukan ular tersebut di kebunnya yang berjarak dua kilometer dari rumahnya, Sabtu (28/12/2019 ) sekitar pukul 16.30 Wita.

Rasyidi bercerita, ular itu tidak leluasa bergerak karena sedang memakan babi yang berukuran besar. Usai memakan hewan besar, ular piton berukuran raksasa ini cenderung lamban dan tak banyak bergerak.

Dibantu anggota keluarganya, petani cabai ini akhirnya berhasil menaklukkan hewan melata itu. Ia memilih membunuh hewan tersebut lantaran takut piton jumbo itu membahayakan jiwa keluarga dan warga lainnya.

“Saya tangkap bersama keluarga saya. Nanti saya akan bawa ke orang yang mau ambil," katanya.

Tertangkapnya ular piton berukuran besar seperti ini bukan kejadian pertama di wilayah Dolo Selatan. Pada pertengahan tahun 2019, saat banjir warga di wilayah ini juga menangkap ular yang terbawa arus Sungai Ore, sungai yang membentang di Kecamatan Dolo Selatan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan BKSDA Sulteng Terkait Keberadaan Satwa

Dihubungi Liputan6.com, Kepala Seksi Wilayah 1 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulteng, Haruna mengungkapkan hutan-hutan yang ada di Kabupaten Sigi memang merupakan habitat ular, termasuk piton.

Hewan ini menurutnya akan keluar dari sarang saat musim hujan atau terbawa arus sungai. Pertama lantaran terganggu habitatnya. Alasan lainnya karena bencana alam.

Haruna menerangkan, tidak ada jenis ular yang berstatus dilindungi di hutan Kabupaten Sigi sesuai PP No.8 tahun 1999 tentang perlindungan hewan. Karenanya, jika ada warga yang merasa terancam lalu menangkap bahkan membunuh hewan tersebut, tidak ada sanksi.

Namun dia juga mengingatkan agar warga senantias menjaga kelestarian alam. Sebab, hanya pihak-pihak tertentu yang memiliki izin pemanfaatan hutan.

Kalaupun mengkonsumsi atau pun menjual hewan ini, maka warga harus mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga menyarankan agar warga melapor ke BKSDA jika menemukan ular berukuran besar di permukiman.

“Sesuai peraturan, ular itu tidak masuk dalam daftar yang dilindungi. Hanya saja ada aturan pemanfaatannya, tidak sembarang," kata Haruna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.