Sukses

Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Wabup Buton Utara

Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio menjadi tersangka usai mencabuli seorang anak di bawah umur.

Liputan6.com, Kendari - Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, membuat heboh masyarakat Sulawesi Tenggara. Dia menjadi tersangka setelah diduga mencabuli anak di bawah umur pada Juni 2019.

Gadis yang menjadi korban diketahui masih berusia 15 tahun. Diduga, korban disetubuhi pelaku sebanyak 2 kali, di Kelurahan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara. Aksi ini, awalnya tak diketahui kedua orangtua korban.

Perbuatan bejat tersangka, terungkap ketika korban memberanikan diri bercerita kepada kedua orangtuanya. Keduanya lalu melaporkan Ramadio ke Polsek Bonegunu pada September 2019.

Kapolsek Bonegunu AKP Sunarton, membenarkan dugaan pencabulan Wakil Bupati Buton Utara. Namun, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melimpahkan kasus ke Polres Muna.

"Kami langsung serahkan ke Polres Muna yang bisa lebih baik menangani kasus ini. Sebab, ini melibatkan wakil Bupati," ujar Sunarton.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho saat dikonfirmasi Senin (23/12/2019) menyatakan, kasus terungkap ketika korban bercerita kepada kedua orangtuanya.

Dalam laporan resmi ke kepolisian, orangtua korban berinisial E (51) yang melapor ke Polres Muna, menyatakan awal kejadian sekitar Juni 2019, pukul 18.00 Wita. Korban sehabis mandi, diajak TB ke rumahnya.

TB belakangan diketahui merupakan kerabat korban. Menurut ayah korban yang sudah melapor di Polsek Bonegunu, TB saat itu membisiki korban jika ada seseorang yang menyukai dirinya.

Selanjutnya, TB menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya. Korban disuruh melepas pakaian hingga hanya tersisa baju saja.

"Lalu TB menyuruh anak saya untuk memakai sarung dan berkata kepada anak saya 'ko layani Pak Wakil, tidak sakit itu, tidak lama, tidak cukup lima menit'," ujar E bersaksi di depan polisi.

Saat itu, korban diiming-imingi uang Rp2 juta jika melayani orang yang akan ditemuinya.

Beberapa saat kemudian, tersangka Ramadio menuju ke dalam kamar yang sudah ditempati korban. Tak lama kemudian, terjadilah pencabulan.

Tersangka Ramadio lalu memberikan uang sebesar Rp2 juta. Namun, uang itu diambil TB.

"Tiga hari setelahnya, pelaku datang ke rumah saya dan mengajak anak saya pergi mencuci baju di rumahnya, ternyata terjadi lagi perbuatan itu," beber orangtua korban.

Setelah kejadian kedua kalinya, tersangka yang diketahui berstatus Wabup Buton Utara, memberikan uang Rp500 ribu kepada korban. Namun, oleh TB diambil lagi Rp200 ribu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kapolres Surati Mendagri

Kapolres Muna, AKBP Debby Nugroho resmi bersurat ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait izin pemeriksaan wakil Bupati soal kasus pencabulan. Surat ini dikirim melalui Polda Sulawesi Tenggara lalu dilanjutkan ke Mabes Polri.

"Kami lakukan berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejari Muna," ujar Debby Nugraha, dihubungi via telepon seluler, Senin (23/12/2019).

Dia menyatakan, berkas perkara yang dikirimkan polisi sudah diteliti JPU. JPU kemudian memberikan petunjuk, kasus harus satu rangkaian.

"Maksudnya, kalau ada pemeriksaan mucikari dan korban dalam BAP yang kami kirim, maka harus ada BAP yang menggunakan jasa. Nah, untuk memanggil pemeriksaan terhadap tersangka ini maka harus izin Kemendagri karena dia Wakil Bupati," tambahnya.

Soal izin dari Kemendagri, dijawab atau tidak, Wakil Bupati akan tetap diperiksa. Ada jangka waktu 30 hari bagi Kemendagri untuk menjawab surat Polres Muna.

3 dari 3 halaman

Dua Pejabat Butur Berstatus Tersangka

Dua orang pejabat di Buton Utara, saat ini mengalami masalah hukum di Polres Muna. Keduanya juga sudah berstatus tersangka.

Dua pejabat ini diketahui berstatus Wakil Bupati Buton Utara dan Wakil Ketua DPRD Buton Utara, Ahmad Afif Darvin.

Jika Ramadio terjerat kasus pencabulan, Ahmad Afif Darvin terlibat kasus penganiayaan di Kantor Polsek Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara, Jumat (13/9/2019).

Saat itu, Afif Darvin membawa sejumlah massa dan mengamuk dalam kantor polisi. Penyebabnya, dia tak terima karena salah seorang rekannya dilapor polisi usai menganiaya seorang warga.

Sempat tak terkendali, Ahmad Afif Darvin langsung mengamuk di Polsek. Karena polisi kurang personel, Ahmad Afif sempat melukai warga lainnya.

Setelah kejadian itu, Afif melarikan diri ke Kota Kendari. Sekitar 2 minggu dalam pelarian, Afif ditangkap tim Buser Polres Kendari.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho menyatakan, berkas perkara tersangka, sudah P21. Namun, pihaknya menunda menyerahkan ke pengadilan karena padatnya jadwal Desember.

"Pegawai dan staf pengadilan di Kabupaten Muna, banyak yang mengambil libur akhir Desember. Awal Januari 2020 kami akan serahkan," dia memungkasi.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.