Sukses

Detik-Detik Oknum Polisi Mengadang dan Bawa Kabur Pelaku Ilegal Drilling di Jambi

Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero membenarkan, bahwa ada tim satgas yang saat menangkap pelaku ilegal drilling kemarin sempat dihadang oknum polisi.

Liputan6.com, Jambi - Anggota Satuan tugas (Satgas) gabungan pemberantasan ilegal drilling yang dikomandoi Kepolisian daerah (Polda) Jambi pada Jumat (13/12) saat melakukan operasi dan menangkap tiga orang yang diduga pelaku ilegal drilling di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Ketika hendak dibawa keluar dari lokasi sumur minyak ilegal tersebut secara tiba tiba dihadang oleh oknum polisi.

Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero membenarkan, bahwa ada tim satgas yang saat menangkap pelaku ilegal drilling kemarin sempat dihadang oknum polisi. Malah oknum polisi itu memaksa anggota tim melepaskan salah satu dari tiga pelaku yang diamankan dan aksi oknum tersebut berhasil membawa kabur salah satu pelaku dari tim satgas.

Saat digelarnya operasi ilegal drilling di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, tiga orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama dengan badan pelaksana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 jo 53 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas), ditangkap anggota Satgas ilegal drilling Polda Jambi.

Penangkapan dilakukan di RT 05 Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Namun salah seorang pelaku berhasil melarikan diri setelah dibawa paksa oleh oknum anggota polisi yang melakukan penghadangan sedangkan dua orang pelaku lainnya yang kini diamankan polisi adalah MDH (33) dan AY (21), warga Sumatera Selatan, yang merupakan sopir dan kernet mobil truk dengan nomor polisi (nopol) BG 8948 UE.

"Sementara itu, pelaku yang melarikan diri atau dibawa kabur oleh oknum polisi itu merupakan sopir truk Nopol BG 8524 B, dan sejauh ini belum diketahui identitasnya," kata Thien Tabero di Jambi, Sabtu (14/12/2019) dilansir Antara.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Pengadangan

Kejadian itu bermula saat tim hendak membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Bajubang namun tiba-tiba datang satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam menghadang petugas dan dari dalam mobil Pajero Sport tersebut kemudian turun oknum polisi berinsial ES.

Sempat terjadi keributan hingga akhirnya ES membawa paksa pelaku yang merupakan sopir truk nopol BG 8524 B. Keributan dengan personel Polsek Bajubang yang juga anggota satgas ilegal drilling pun tak terelakan, namun selanjutnya ES membawa seorang sopir truk dan melarikan diri.

Thein mengatakan sedangkan dua orang pelaku lainnya beserta barang bukti lantas dibawa petugas untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni mobil truk Mitsubishi Canter nopol BG 8948 UE dan truk Mitsubishi Canter nopol BG 8524 B.

Kemudian juga diamankan kurang lebih 6.000 liter cairan berwarna hitam yang menyerupai minyak bumi di dalam enam buah tedmond kapasitas 1.000 liter, yang terdapat di truk nopol BG 8948 UE. Untuk pemiliknya saat ini masih dalam penyelidikan.

Kemudian juga diamankan kurang lebih 6.000 liter cairan berwarna hitam yang menyerupai minyak bumi di dalam enam buah tedmond kapasitas 1.000 liter yang terdapat di truk nopol BG 8524 B.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.