Sukses

Paket Ganja dan Sabu dalam Rutan Cabang Lhoksukon Aceh

Barang haram yang ditemukan berupa 43 paket ganja seberat 47 gram, dan 8 paket sabu seberat 4,29 gram.

Liputan6.com, Aceh - Dua tahanan di Rutan Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, kedapatan menyimpan ganja dan sabu. Barang bukti narkoba itu terbongkar dalam razia yang dilakukan oleh sipir Rutan, Sabtu (14/12/2019). Seorang di antaranya merupakan tahanan jaksa.

Barang haram yang ditemukan berupa 43 paket ganja seberat 47 gram, dan 8 paket sabu seberat 4,29 gram. Setelah razia, kedua tahanan dijemput polisi lalu diboyong ke Mapolres setempat.

Kedua tahanan yakni, Sulaiman, terpidana kasus narkoba yang divonis hukuman 5 tahun penjara, pemilik dari 43 paket ganja. Sementara, pemilik 8 paket sabu adalah Maryah, masih berstatus tahanan jaksa, juga terlibat kasus narkoba.

"Sekira pukul 11.00 Wib petugas rutan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sel A 2. Saat digeledah, di dalam kamar tersebut, ditemukan barang bukti," jelas Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin via Kasatres Narkoba AKP Ildani, dalam keterangan resminya kepada Liputan6.com, Sabtu sore (14/12/2019).

Sulaiman dan Maryah dijemput petugas dari Satuan Reserse Narkoba pada pukul 12.00 WIB. Perbuatan nekat tersebut tentu saja akan memperberat hukuman keduanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.