Sukses

Mengenal 3 Ojo, Jurus Antikorupsi BPJAMSOSTEK Cabang Yogyakarta

BPJAMSOSTEK cabang Yogyakarta mengajak peserta yang mengakses layanan di kantor untuk menunjukkan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi.

Liputan6.com, Yogyakarta - Hari Antikorupsi Internasional memang sudah berlalu, tetapi peringatannya masih terasa di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) Cabang Yogyakarta. Selama tiga hari, mulai 9 sampai 11 Desember 2019, BPJAMSOSTEK Cabang Yogyakarta mengajak peserta yang mengakses layanan di kantor untuk menunjukkan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi.

Peserta BPJAMSOSTEK diminta untuk menuliskan surat reaksi antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga dapat berpartisipasi dengan membubuhkan tanda tangan di dinding sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan antikorupsi. Booth untuk foto atau berswafoto juga disediakan di pintu masuk utama.

"Sebagai apresiasi kami memberikan mug atau tumbler untuk kenang-kenangan kepada peserta BPJAMSOSTEK yang sudah berpartisipasi," ujar Ainul Khalid, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Yogyakarta, di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi Internasional, Selasa (11/12/2019).

Ia menuturkan, peringatan Hari Antikorupsi Internasional dilakukan di kantor pusat dan seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK. Namun, konsep acaranya berbeda-beda, tergantung kebijakan setiap kantor.

BPJAMSOSTEK meluncurkan gerakan tiga ojo untuk mendukung gerakan antikorupsi (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Menurut Ainul, memperingati Hari Antikorupsi Internasional sesuai dengan imbauan dari Dirut BPJS untuk senantiasa memerangi korupsi. Gerakan itu diimplementasikan menjadi tiga Ojo (bahasa Jawa: jangan), yakni Ojo Kolusi, Ojo Korupsi, dan Ojo Ngapusi (bahasa Jawa: berbohong).

"Gerakan tiga ojo ini berarti harus melakukan pekerjaan sesuai dengan regulasi dan petunjuk yang ada, jangan meningkatkan kinerja tetapi menghalalkan segala cara,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan karyawannya untuk tidak bermain-main dan melakukan pungutan terhadap peserta BPJAMSOSTEK. Pembayaran iuran pun kini dilakukan via transfer dan tidak bisa secara tunai untuk menghindari karyawan bisa mempermainkan klaim.

Ainul juga menegaskan sebagai bentuk komitmen tiga Ojo, karyawan maupun jajaran pejabat BPJAMSOSTEK dilarang menerima honor dari penyelenggara sebuah acara ketika mereka diminta menjadi pemateri atau narasumber.

"Kalau dapat honor biasanya saya laporkan ke KPK," kata Ainul.

Ia berpendapat gerakan tiga ojo ini juga diberlakukan kepada peserta BPJAMSOSTEK. Salah satunya, diperuntukkan bagi para peserta yang ingin mencairkan klaim kepesertaannya. Klaim fiktif dilarang dan peserta harus mendaftarkan NIK asli.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.