Sukses

Tuntutan Aktivis terkait Kasus Oknum Pengusaha Tukang Atur-Atur Proyek Alkes di Sulsel

Aktivis anti korupsi menuntut Kejaksaan segera menindaklanjuti temuan Komisi III DPR terkait adanya oknum pengusaha tukang atur-atur proyek pengadaan alkes di Sulsel.

Liputan6.com, Makassar - Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Lingkar Koalisi Antar Pemuda Sulawesi Selatan (Lontara Sulsel) berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (5/12/2019).

Kedatangan mereka ke Kantor Adhyaksa tersebut untuk menuntut keseriusan pihak Kejati Sulsel dalam menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR terkait kasus oknum pengusaha, Imelda Obey yang dikabarkan kerap bertindak mengatur-atur pelaksanaan sejumlah proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di beberapa wilayah Sulsel dengan cara mengintimidasi kepala daerah.

"Kejati Sulsel harus segera mengusut kasus Imelda Obey yang dikabarkan suka intimidasi Kepala Daerah untuk mendapatkan pengerjaan proyek alkes. Rekomendasi Komisi III itu sangat jelas," tegas Syamsumarlin, Koordinator Lingkar Koalisi Antar Pemuda Sulawesi Selatan (Lontara Sulsel) dalam orasinya.

Tak hanya itu, secara kelembagaan, Lontara Sulsel juga turut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera membentuk tim khusus pencari fakta untuk mengendus adanya keterlibatan oknum-oknum jaksa yang diduga bermufakat jahat dengan Imelda Obey dalam memuluskan aksinya mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan alkes di sejumlah daerah di Sulsel sebagaimana disebutkan dalam rekomendasi Komisi III DPR.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan segera menemui Komisi III di Jakarta untuk mendesak agar serius mengawal rekomendasi mereka terkait kasus Imelda Obey si tukang atur-atur proyek alkes di Sulsel ini," jelas Sem sapaan akrab Syamsumarlin itu.

Pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Andi Usama mengatakan semua yang menjadi tuntutan aktivis yang tergabung dalam Lontara Sulsel tersebut resmi telah diterima. Hanya saja, kata dia, tentu melalui proses yang telah ditetapkan.

"Semua laporan yang telah saya terima segera saya laporkan ke pimpinan Kejati Sulsel hingga ke pusat," kata Usama.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekomendasi Komisi III DPR

Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan merekomendasi pihak kejaksaan agar segera mengusut keberadaan oknum pengusaha di Sulsel yang kerap bermain mengatur-atur pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes).

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding mengatakan oknum pengusaha yang kerap mengintimidasi sejumlah Kepala Daerah di Sulsel dalam hal pelaksanaan proyek pengadaan alkes diketahui bernama Imelda Obey.

Dalam memuluskan aksinya, Imelda, lanjut Sarifuddin, diduga bermufakat jahat dengan oknum di Kejaksaan.

"Kami di Komisi III sudah memerintahkan pihak Kejaksaan khususnya Kejati Sulsel agar segera proses hukum oknum pengusaha bernama Imelda tersebut," kata Sarifuddin.

Ia mengatakan, awal terungkapnya sepak terjang Imelda berawal dari pembahasan kinerja Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) atau Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Dalam pelaksanaannya, program TP4 maupun TP4D dikabarkan kerap dimanfaatkan oleh segelintir oknum Kejaksaan untuk meminta jatah pengerjaan proyek.

Tak hanya itu, dari laporan yang diterima oleh Komisi III khususnya dari daerah Sulsel, dimana dikabarkan ada seorang pengusaha bernama Imelda juga kerap memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan oknum Kejaksaan untuk mengintimidasi Kepala Daerah dalam hal pelaksanaan kegiatan pengadaan alkes.

"Imelda ini melakukan permufakatan jahat dengan oknum Kejaksaan mengintimidasi Kepala Daerah dalam hal kegiatan pengadaan alkes. Yah dia seenaknya mengatur-atur pelaksanaan alkes memanfaatkan hubungan dekat dengan oknum itu," terang Sarifuddin.

Dengan adanya hal tersebut, menjadi salah satu dasar pertimbangan Komisi III memutuskan mengeluarkan rekomendasi pembubaran TP4 maupun TP4D bentukan HM Prasetyo saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Agung kemarin.

"Jadi kami di Komisi III jelas merekomendasi TP4 maupun TP4D dibubarkan saja," tegas Sarifuddin.

Menanggapi tudingan hingga adanya rekomendasi Komisi III DPR kepada Kejaksaan agar mengusut kasus dugaan pengaturan sejumlah proyek alkes di Sulsel tersebut, oknum pengusaha Imelda Obey hingga saat ini masih memilih diam.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.