Sukses

Cerita Guru di Madura Kerasukan 'Setan Cabul'

Tak hanya siswi, korban guru cabul ini juga seorang siswa.

Liputan6.com, Bangkalan - "Ini salah saya Pak, saya kerasukan setan," kalimat ini meluncur dari mulut NYT, seorang guru PNS, yang ditangkap polisi Bangkalan karena perkara cabul.

Dialog singkat itu, diucapkan pria berusia 58 tahun itu untuk menjawab pertanyaan Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, mengenai alasannya pada usia uzur tega mencabuli muridnya sendiri, dalam sebuah jumpa pers khusus kasus pencabulan ini, Senin, 2 Desember 2019 lalu.

NYT mengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Klampis yang berjarak satu jam dari rumahnya di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya. Sekolah itu adalah saksi bisu bagaimana NYT melampiaskan hasratnya pada Melati (nama samaran) yang masih kelas 1.

Cara NYT mencabuli pun terbilang berani. Ia lakukan di muka kelas, saat jam belajar, di depan murid yang lain. Modusnya, berpura-pura memanggil Melati ke depan untuk berlatih membaca.

Tapi tidak berdiri seperti biasa, Melati diminta duduk di kursi guru. Posisi duduk yang terhalang meja, dimanfaatkan NYT meminta Melati mengusap kemaluannya pada sebuah pagi 23 November 2019.

Dua hari berselang, NYT kian nekat, dibawanya Melati dalam perpustakaan. Dia tak ingin hanya sekadar mencium dan meraba, NYT ingin lebih. Namun, aksinya ini gagal karena ternyata ia lemah syahwat. Lebih besar nafsu ketimbang tenaga. Visum RSUD Syamrabu memperkuat fakta ini.

"Pakaian korban sudah dilucuti, tapi "itu"-nya tak berfungsi," tutur Rama Samtama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pak Guru Ditangkap

Senin, 29 November, lima hari setelah dilaporkan keluarga Melati, dan memeriksa enam orang saksi, serta keluarnya hasil visum, NYT ditangkap di rumahnya. 

Ia lalu mengaku bahwa bukan hanya Melati yang dilecehkan. Seorang siswa, teman sekelas Melati, juga telah jadi alat pelampiasan nafsu Pak Guru yang semua rambutnya telah memutih ini.

Agar para korban menurut, ia mengiming-imingi uang Rp2 ribu sebelum berbuat cabul. "Saya dirasuki setan," kata NYT.

Kerasukan "setan cabul" itu rupanya membuat NYT harus terjerat hukuman. Dia dianggap melanggar kibat Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bila terbukti di persidangan nanti, NYT akan menghuni penjara 15 tahun lamanya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.