Sukses

Ridwan Kamil Teken SK UMK Jabar 2020 Buruh Tetap Demo, Ada Apa?

Unjuk rasa yang hendak dilakukan karena masih adanya indikasi praktek persetujuan upah murah terhadap buruh dari Ridwan Kamil

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Ridwan Kamil telah menetapkan surat keputusan upah minimum kota atau SK UMK Jabar 2020 pada Sabtu (30/11/2019) lalu.

Para buruh telah menerima salinan SK UMK itu pada 1 Desember 2019. Akan tetapi, buruh Jabar tetap akan menggelar demonstrasi.

Sebelumnya besaran UMK Jabar 2020 memang mendapatkan kecaman dari kelompok buruh karena hanya berbentuk surat edaran atau SE. SE dianggap melanggar undang-undang.

Salah satu perwakilan Aliansi Buruh Jawa Barat dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Sabilar Rosyad mengatakan aksi unjuk rasa yang hendak dilakukan karena masih adanya indikasi praktek persetujuan upah murah terhadap buruh olehRidwan Kamil.

"Tadi yang saya sampaikan kan, kenapa kita melakukan aksi? Karena di diktum tujuh point d, Gubernur masih membuka peluang adanya upah padat karya. Gitu loh?," kata Sabilar melalui telepon, Bandung, Minggu, 1 Desember 2019.

Aksi unjuk rasa rencananya akan dilakukan selama tiga hari mendatang, yaitu dari tanggal 2 - 4 Desember 2019. Akan tetapi, dia bilang belum ada rencana buruh melakukan mogok massal, untuk melihat perkembangan usai unjuk rasa pada hari pertama.

Pada SK Nomor 561/Kep.893-Yanbangsos/2019 tentang upah minimum kabupaten dan kota di daerah Provinsi Jawa Barat 2020, diktum ke-7 point d menyebutkan pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar UMK 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, pengusaha dapat melakukan perundingan bipartit bersama buruh atau serikat pekerja di tingkat perusahaan dalam menetukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar UMK di Jabar Tahun 2020

Berikut daftar UMK di Jabar Tahun 2020 :

 

Kabupaten Karawang (Rp4.594.324)

Kota Bekasi (Rp4.589.708)

Kabupaten Bekasi (Rp4.498.961)

Kota Depok (Rp4.202.105)

Kota Bogor (Rp4.169.806).

Kabupaten Bogor (Rp4.083.670)

Kabupaten Purwakarta (Rp4.039.067)

Kota Bandung (Rp3.623.778)

Kabupaten Bandung Barat (Rp3.145.427)

Kabupaten Sumedang (Rp3.139.275)

Kabupaten Bandung (Rp3.139.275)

Kota Cimahi (Rp3.139.274)

Kabupaten Sukabumi (Rp3.028.531)

Kabupaten Subang (Rp2.965.468).

Kabupaten Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)

Kota Sukabumi (Rp2.530.182)

Kabupaten Indramayu (Rp2.297.931)

Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)

Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)

Kota Cirebon (Rp2.219.487)

Kabupaten Cirebon (Rp2.196.416)

Kabupaten Garut (Rp1.961.085)

Kabupaten Majalengka (Rp1.944.166)

Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)

Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)

Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)

Kota Banjar (Rp1.831.884).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.