Sukses

Imbas Konflik Satwa Versus Manusia, Harimau Mangsa Ternak Warga di Aceh

Seekor harimau sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) dilaporkan memangsa 5 ekor sapi milik warga di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Peristiwa ini dilaporkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat pada 11 November 2019.

Liputan6.com, Aceh - Seekor harimau sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) dilaporkan memangsa 5 ekor sapi milik warga di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Peristiwa ini dilaporkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat pada 11 November 2019.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, mengatakan bahwa harimau tersebut memangsa sapi milik tiga warga. Selain itu, juga menerkam belasan hewan ternak lainnya sehingga hewan-hewan tersebut luka-luka.

"Tiga dari lima ekor sapi yang dimangsa oleh satwa liar harimau sumatera ini merupakan sapi milik Pak Mahmud. Satu ekor sapi lainnya milik Pak Paimin dan satu ekor lagi milik pak Sukidi," jelas Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, dalam keterangan resmi diterima Liputan6.com, Sabtu sore (30/11/2019).

Resor KSDA Aceh Utara sudah turun ke lokasi usai mendapat laporan dari masyarakat. Penduduk berharap yang terkait menurunkan pawang untuk menjauhkan hewan tersebut dari permukiman.

Agus mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau penduduk setempat untuk menjauhkan hewan ternak dari lokasi yang telah ditandai, serta memperketat penjagaan atau ronda malam. Untuk saat ini, langkah tersebut menjadi pilihan utama sambil menunggu pawang datang.

Keberadaan harimau di tengah permukiman sejatinya tidak lepas dari lingkaran sebab akibat. Habitat yang kian menyempit serta terfragmentasi mendorong terjadinya konflik satwa versus manusia.

'Selain itu, tingkat perburuan menggunakan jerat serta perdagangan ilegal terhadap harimau sumatera juga menjadi ancaman terbesar dalam upaya pelestarian spesies satwa kunci ini," jelas Agus.

Seperti diketahui, harimau sumatera masuk dalam kategori satwa yang dilindungi. International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) memasukkannya dalam lis hewan berstatus kritis.

"Merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Permen LHK No P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK No P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi," sebutnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.