Sukses

Punya Sampingan Jual Sabu-Sabu, Polisi Tangkap Polisi di Pekanbaru

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap oknum polisi nakal yang kedapatan membawa 30 paket sabu-sabu.

Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap polisi yang bertugas di Direktorat Sabhara Polda Riau. Oknum polisi tersebut diduga punya pekerjaan sampingan yang tak biasa, yaitu menjual sabu-sabu.

Hingga kini, petugas masih merahasiakan identitas oknum polisi nakal ini. Alasannya, pemeriksaan intensif masih dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti sebelum penetapan tersangka.

Kapolresta Pekanbaru Ajun Komisaris Besar Nandang Mukmin Wijaya tak menampik adanya penangkapan ini. Hanya saja, jebolan Akpol 1998 ini belum mengungkap detil penangkapan.

"Dalam Undang-Undang ada prosedurnya sebelum penetapan tersangka, diperiksa dulu," kata Nandang kepada Liputan6.com, Jumat (29/11/2019).

Dari penangkapan ini, Nandang menyebut ada 30 paket kecil sabu-sabu yang disita dari pelaku. Penangkapan berlangsung di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, beberapa waktu lalu.

Nandang juga tak bersedia menyebut pangkat yang disandang oknum polisi nakal ini. Dia juga membantah penangkapan berlangsung ketika pelaku memakai baju dinas.

"Enggaklah itu, yang jelas ada penangkapan. Saat ditangkap itu, dia tak membawa kartu anggota (polisi), ini yang masih ditelusuri apakah memang dia anggota atau hanya mengaku-ngaku saja," kata Nandang.

Jika benar pelaku yang ditangkap adalah polisi, dua kemungkinan tengah menanti. Pertama, oknum polisi nakal ini terancam dipecat dari kedinasan. Kedua, pelaku bakal diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, Polresta Pekanbaru tengah gencar memerangi narkoba karena ibu kota Provinsi Riau ini tak hanya menjadi jalur transit narkoba tapi juga lokasi peredaran. Operasi gabungan bersama Polsek dilakukan sejak pertengahan November 2019.

Hasilnya dalam satu pekan terakhir, sudah ada 12.787 butir pil ekstasi dan 1 kilogram lebih sabu-sabu disita dari berbagai tersangka. Kepolisian mengklaim penggagalan ekstasi ini telah menyelamatkan 12.787 warga.

"Karena satu pil ekstasi bisa dipakai satu orang. Sementara barang bukti sabu menyelamatkan 6.320 jiwa karena 1 gram sabu bisa dipakai oleh 6 orang," ungkap Nandang menambahkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.