Sukses

Jadi Tersangka, 2 Pelajar Pelaku Perundungan di Pekanbaru Tak Ditahan

Dua pelajar SMPN 38 Pekanbaru ditetapkan jadi tersangka atas kasus perundungan terhadap teman sekelasnya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua pelajar di SMPN 38 Pekanbaru jadi tersangka kasus perundungan terhadap teman sekelasnya. Namun karena masih di bawah umur, dua anak inisial MH dan R itu tidak ditahan penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polresta Pekanbaru.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Ajun Komisaris Besar Nandang Mukmin Wijaya SIK, kedua anak terlibat kasus perundungan pelajar ini sudah diperiksa penyidik. Keduanya juga masih mengikuti pelajaran seperti biasa di sekolah tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Pihak sekolah, khususnya guru di kelas sewaktu terjadinya perundungan juga sudah diminta keterangan.

"Keterangan ahli juga sudah, termasuk visum sebagai bukti untuk lengkapi berkas perkara," kata Nandang, Rabu (27/11/2019).

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris Awaluddin Syam menyebut sudah 10 saksi diperiksa dalam kasus yang menimpa pelajar inisial MFA ini. Di antaranya kepala sekolah dan keluarga tersangka.

"Juga diminta keterangan keluarga korban, korban sendiri, dan teman korban," kata Awaluddin.

Sebelum kejadian, korban perundungan sering diajak becanda oleh beberapa temannya. Namun pada 4 November, gurauan dua pelaku memantik emosi korban.

Pelajar kelas VIII ini tak terima sehingga kedua pelaku juga tersulut emosi. Satu pelaku keluar ruangan belajar dan masuk lagi untuk memukul korban. Hidung korban patah akibat perundungan ini.

Kejadian ini sempat dilerai beberapa teman lainnya sehingga korban dan pelajar kembali duduk mengikuti pelajaran. Saat itu, ada guru di kelas tapi kurang memperhatikan karena memeriksa tugas dari peserta didik.

Tak lama setelah itu, korban perundungan menelepon orangtua dan menceritakan apa yang terjadi. Korban lalu dijemput dan dibawa pulang ke rumah setelah orang tuanya menemui pihak sekolah.

Kasus ini lalu dilaporkan orang tua korban ke Polresta Pekanbaru. Sebelum itu, orang tua korban mengaku menemui pihak sekolah tapi tak ada penyelesaian hingga berujung ke polisi.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.