Sukses

Pencuri Pistol Polisi di Pekanbaru Sempat Melawan saat Ditangkap

Pencuri senjata api polisi dengan modus pecah kaca mobil ditembak personel Polresta Pekanbaru karena melawan saat ditangkap.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua penjahat jalanan di Pekanbaru, MA dan PL, bernasib sial setelah memecahkan kaca mobil milik polisi. Dua pencuri dengan modus pecah kaca mobil ini ditembak karena melawan saat ditangkap.

Kedua pelaku ditangkap gabungan Resmob Polda Riau dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Setelah peluru dari kaki dikeluarkan di rumah sakit, keduanya langsung digelandang ke Mapolresta di Jalan Ahmad Yani.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, kejadian bermula ketika Brigadir Ismet dan istrinya keluar rumah mencari makan malam pada 21 November 2019. Korban sempat singgah di ATM mengambil uang.

Ismet dan istrinya berhenti di warung pecel lele, pinggir Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki. Mobil Toyota Avanza milik Ismet diparkir tak jauh dari lokasi tempat makannya.

"Dugaannya korban sudah dibuntuti dari ATM. Korban meninggalkan tas di dalam mobil," jelas Sunarto, Senin pagi 25 November 2019.

Usai makan, Ismet dan istrinya bergegas pergi. Tiba di parkiran, Ismet kaget melihat kaca depan mobilnya sudah pecah sedangkan tas berisi barang berharga dan senjata api lengkap dengan amunisi sudah tak ada.

"Dibawa kabur dua pelaku tadi. Korban bertanya ke pemilik warung tapi tidak ada yang melihat pelaku," terang Sunarto.

Korban melapor ke atasan dan dilakukan olah tempat kejadian perkara. Beberapa hari mengusut kasus ini, polisi mengarah kepada dua nama hingga akhirnya ditangkap pada 23 November 2019.

"Kedua pelaku ditangkap di Jalan Siak, Labuh Baru, Payung Sekaki. Saat penangkapan melawan hingga dilakukan tindakan tegas terukur," terang Sunarto.

Dalam kasus pecah kaca mobil ini, petugas menyita hasil kejahatan kedua pelaku. Di antaranya senjata api milik korban, magazine, 10 butir peluru, dua buah telepon genggam, helm dan sepeda motor saat beraksi.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata pria disapa Narto ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.