Sukses

Mal Pelayanan Publik Kebumen Siap Diluncurkan, Apa Saja Layanannya?

Mal Pelayanan Publik akan membuat perizinan usaha di Kebumen lebih mudah. Sebab, berbagai dinas dan instansi berada di satu atap

Liputan6.com, Kebumen - Pelayanan publik menjadi salah satu yang paling banyak dikeluhkan. Perizinan misalnya, harus dibuat di berbagai instansi yang berlokasi terpisah.

Sementara, predikat tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance hanya bisa tercapai saat pelayanan publik prima. Negara adalah pelayan masyarakat.

Karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen terus berupaya meningkatkan pelayanan publiknya. Salah satunya dengan menciptakan inovasi-inovasi di bidang pelayanan publik.

Bupati Kebumen, Yazid Mahfuz mengatakan untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan publik, Pemkab kebumen tengah mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP), pelayanan publik yang disatukan dalam satu gedung.

Lintas OPD yang berada di satu gedung akan mempermudah perizinan atau pembuatan dokumen yang diperlukan masyarakat. Rencananya, Mall Pelayanan Publik Kebumen akan diluncurkan pada Desember 2020 ini.

“Akan saya launching pada Desember, Mas,” kata Yazid, kepada Liputan6.com, Jumat, 22 November 2019.

Keberadaan Mal Pelayanan Publik akan membuat perizinan usaha di Kebumen lebih mudah. Sebab, berbagai dinas dan instansi berada di satu atap.

“Salah satunya (perizinan usaha),” ucapnya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

150 Layanan di Mall Pelayanan Publik Kebumen

Di MPP ini ada 150 layanan yang berbeda, mulai dari dokumen kependudukan hingga perizinan usaha. Mall Pelayanan Publik diyakini akan menggenjot investasi di Kebumen.

Yazid bilang pada tahun 2019 ini ada dua inovasi pemkab Kebumen yang masuk dalam top 99 kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kemen PAN RI, yaitu Sakina Peling (stop angka kematian ibu dan anak melalui pedagang sayur keliling).

“Sebuah inovasi memberdayakan para pedagang sayur keliling yang selalu berkomunikasi aktif dengan ibu ibu dalam penurunan angka kematian ibu dan anak,” dia menerangkan.

Inovasi yang kedua, kata Yazid, adalah Tamplek (Taman Proklim Lebah Klanceng), inovasi dalam pelestarian lingkungan yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Pemkab juga terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan evaluasi rutin, baik dari internal maupun peniaian dari pihak eksternal.

“Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat terus didorong untuk melakukan peningkatan pelayanan melalui penilaian internal maupun penilaian eksternal seperti dari Ombudsman Republik Indonesia,” Yazid menerangkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen, Slamet Mustolkhah mengatakan, di Mall Pelayanan Publik bakal ada 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi, baik kabupaten, provinsi maupun kelembagaan.

Hal ini akan mempermudah masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan atau izin usaha. Pengusaha pun bakal dimanjakan dengan beragam kemudahan di pusat layanan publik ini.

3 dari 3 halaman

Mall Pelayanan Publik Manjakan Investor

Setelah MPP diluncurkan, investor tak perlu menuju tempat berbeda untuk memperoleh izin usaha. Sebab, semuanya berada di satu atap.

Slamet menjelaskan, MPP adalah bukti kemudahan investasi di Kebumen. Harapannya, investasi di Kebumen akan semakin tinggi dan berimbas langsung ke meningkatnya kesempatan kerja.

“Kami membuka selebar-lebarnya peluang investasi baik PMDN maupun PMA,” ujarnya.

Mall Pelayanan Publik ini adalah salah satu pengejawantahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Insentif dan Kemudahan Perizinan Penanaman Modal. Perda ini mengatur penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun luar negeri atau penanaman modal asing (PMA).

Pemberian insentif berbentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah dan atau pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah.

Kemudian, kemudahan investasi berbentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, percepatan pelayanan perizinan, dan pemberian advokasi.

“Kita sangat proinvestasi. Kepada investor kita sangat terbuka,” ucap Slamet.

Dia menjelaskan, dalam Perda tersebut juga diatur kegiatan investasi yang bisa dilakukan. PMA dengan bidang usaha terbuka dengan persyaratan dan PMDN dengan skala kecil, menengah dan besar.

Jenis usaha penanaman modal tersebut meliputi sektor perdagangan, jasa, dan industri, diprioritaskan yang mendukung ekspor.

Kemudian, sektor pariwisata, termasuk sektor pendukungnya, sektor pendidikan, diprioritaskan pada usaha yang mendukung pengembangan fasilitas pendidikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.