Sukses

Harga Tinggi Jenitri Kebumen Bikin Saudara Gelap Mata

MR (41 th) nekat mencuri tiga karung jenitri kering yang disimpan di gudang milik saudaranya

Liputan6.com, Kebumen - Beberapa tahun ini, jenitri naik daun di kalangan petani Kebumen, Jawa Tengah. Itu setelah komoditas yang mengandalkan keunikan biji ini berharga fanatastis.

Bayangkan, hanya dengan menjual sekarung dua karung jenitri berkualitas bagus, petani bisa memperoleh ratusan juta rupiah. Tak menunggu lama, pohon jenitri pun memenuhi pekarangan dan kebun-kebun penduduk.

Saking populernya Jenitri Kebumen, bahkan pembeli dari luar negeri, seperti Tiongkok dan India, langsung berburu ke Kebumen. Mereka berharap mendapatkan jenitri kualitas terbaik.

Namun, harga tinggi Jenitri juga memicu kejahatan. Bak ada madu ada semut, para pencuri jenitri berkeliaran.

Harga tinggi jenitri bikin maling nekat. Tak hanya mengincar jenitri yang masih berada di kebun, pencuri juga nekat menggasak jenitri yang sudah tersimpan rapi di rumah petani.

Ini lah yang terjadi di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, Kebumen. MR (41 th) nekat mencuri tiga karung jenitri kering yang disimpan di gudang milik saudaranya, Puji Uswatun Jannah (37 th).

Harga jenitri yang tinggi membuat MR alpa. Ia pun gelap mata dan tega mencuri jenitri milik saudaranya ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uang Penjualan Jenitri untuk Berjudi

Kapolres Kebumen AKPB Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (16/10/2019) silam, sekitar pukul 08.00 WIB.

"Kejadian tersebut diketahui saat korban bersama suaminya sedang melihat ke gudang untuk mengecek barang berupa jenitri. Saat itu didapatinya tiga karung yang berisi jenitri sudah tidak ada," katanya.

Tersangka pencurian jenitri ini masuk melalui jendela gudang denga cara mencongkel. Ironisnya, uang hasil uang hasil penjualan jenitri itu digunakan untuk berjudi. Orang Kebumen bilang, ‘Duit setan dipangan Belis’ atau uang setan dimakan iblis.

"Adapun motif tersangka ingin memiliki jenitri untuk kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk berjudi on line," dia menjelaskan.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. Meliputi satu karung warna putih bertuliskan 'Gula Kristal rafinasi'. satu unit Sepeda Motor Honda Beat nomor polisi AA 6284 HW, tiga karung biji jenitri sejumlah 883 ribu butir dan satu unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi AA 8751 LD.

Kini, MR hanya harus rela meringkuk di balik jeruji tahanan polisi sembari menunggu persidangan. Ia dijerat Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana Subsider Pasal 367 ayat 2)KUH Pidana Tentang Pencurian dengan pemberatan atau pencurian dalam keluarga.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.