Sukses

Kata Buruh Soal Surat Edaran UMK Jabar yang Diteken Ridwan Kamil

Roy pun menganggap Gubernur Jawa Barat telah melanggar undang-undang ketetapan upah minimum. Sebab, ketetapan yang mestinya berbentuk surat keputusan atau SK berubah menjadi surat edaran

Liputan6.com, Bandung - Aliansi Buruh Jawa Barat (AJB) menuding Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mensiasati aturan tenaga kerja dalam proses penetapan upah minimum kota (UMK) 2020. Pasalnya pengumuman UMK itu hanya berbentuk surat edaran.

Salah satu pimpinan ABJ dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, surat edaran nomor 561/75/Yanbangsos tentang pelaksanaan upah minimum kabupaten kota di daerah Provinsi Jawa Barat 2020 dianggap tidak berkekuatan hukum memaksa.

Dengan kata lain Ridwan Kamil belum menetapkan surat keputusan untuk besaran UMK. Dia menilai, sang gubernur mencoba mensiasati aturan hukum untuk melegalkan upah murah.

Roy pun menganggap Gubernur Jawa Barat telah melanggar undang-undang ketetapan upah minimum. Sebab, ketetapan yang mestinya berbentuk surat keputusan atau SK berubah menjadi surat edaran.

“Karena dalam surat edaran itu kan yang pertama memberikan peluang kepada dunia usaha, perusahaan - perusahaan, untuk tidak menaikkan upah. Yang kedua adalah menurunkan upah kepada UMP, upah minimum (provinsi)," katanya, saat dihubungi, Jumat, 22 November 2019.

Roy menjelaskan besaran UMP Jawa Barat tahun 2019 adalah Rp1,8 juta, lebih rendah dari rata - rata besaran UMK 2019. Namun sebut Roy, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan surat keputusan (SK) besaran UMP.

Sementara dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013. Sedangkan UMK berdasarkan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003.

“Kita sangat kecewa kepada Gubernur Jawa Barat karena kami anggap gubernur melegalkan upah murah di Jawa Barat. Dan yang kedua, Gubernur Jawa Barat tidak pro terhadap buruh. Tidak lagi memikirkan buruh, hanya pro terhadap pengusaha dengan memberikan karpet merah sebesar - besarnya," kata Roy.

Atas keputusan tersebut buruh Jawa Barat berencana akan menggelar aksi penolakan dalam berbagai bentuk. Buruh menuding Ridwan Kamil hendak mendirikan negara di dalam negara dengan membuat peraturan sendiri soal pengupahan. Alasannya beberapa provinsi lain telah menetapkan besaran UMK dengan menerbitkan surat keputusan (SK).

Sampai kini belum ada keterangan resmi dari pemerintah Jawa Barat mengenai hal tersebut.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kota Banjar Upah Terendah Jabar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 sesuai rekomendasi dari para kepala daerah di Jabar. Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan nominal Rp 4.594.324,54.

Sedangkan Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 sama seperti posisi tahun lalu.

Pengesahan UMK tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor:56/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi, semua UMK sudah sesuai pertimbangan Dewan Pengupahan.

"Semua tuntutan (serikat) juga masuk bahasan dalam pleno, dan akhirnya Dewan Pengupahan mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota menggunakan acuan surat edaran menteri (ketenagakerjaan)," kata Ade di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (22/11/2019).

Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ade pun menegaskan, format baru berupa Surat Edaran merupakan terobosan gubernur untuk mencari keadilan dan menjadi salah satu upaya mengurangi disparitas upah di Jabar.

"Setiap kebijakan pemerintah tidak bisa memuaskan semua lapisan masyarakat, pasti ada yang tidak puas. Tapi di situlah fungsi pemerintah untuk mencari keadilan. Pada akhirnya, apa yang dituntut (yakni) tidak di bawah rilis ketenagakerjaan sudah terpenuhi," ujarnya.

Adapun dengan UMK 2020 sebesar Rp 4.589.708,90, Kota Bekasi berada di posisi dua menyusul Karawang. Mengisi lima besar lainnya adalah Kab. Bekasi (Rp4.498.961,51), Kota Depok (Rp4.202.105,87), dan Kota Bogor (Rp4.169.806,58).

Sementara itu selain Banjar, daerah dengan UMK terendah di 2020 antara lain Kab. Pangandaran (Rp 1.860.591,33), Kab. Ciamis (Rp1.880.654,54), Kab. Kuningan (Rp1.882.642,36), serta Kab. Majalengka (Rp1.944.166,36).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.