Sukses

Video Mesum Jadi Kartu As Pemuda Wonogiri Ancam Sang Kekasih

Pelaku memanfaatkan video mesum itu untuk memaksa kekasihnya menuruti semua kemauannya.

Liputan6.com, Malang - Kelakuan ARR, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang ini kelewat batas. Ia merekam aktivitas berhubungan intim dengan DR, kekasihnya. Kemudian memanfaatkan video mesum itu untuk mengancam pacarnya.

DR yang kesal dan takut dengan ancaman pelaku menyebar video mesum pun lapor ke Polres Malang Kota. ARR pemuda asal Wonogiri, Jawa Tengah itu dijebloskan ke penjara Polres Malang Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hubungan intim mereka," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander di Malang, Jumat, 21 November 2019.

Polisi menemukan 14 video mesum pasangan kekasih itu di telepon genggam milik pelaku. Tidak itu saja, pelaku juga menyalin dan memindahkan video yang masing–masing berdurasi 2-5 menit itu ke flashdisk. Beruntung, video belum sampai disebar.

Antara pelaku dan korban sendiri sebenarnya menjalin hubungan sejak 8 bulan silam. Pelaku pertama kali merekam hubungan intim dengan kekasihnya pada 4 bulan silam secara diam-diam, tanpa sepengetahuan korban. Lambat laun, hubungan keduanya mulai retak.

"Saat korban minta putus hubungan, pelaku menolak dan mengancam akan menyebar video," ujar Dony.

Tidak itu saja, korban dipaksa menuruti dan memenuhi semua keinginan pelaku. Harus mau berhubungan badan lagi bila tidak ingin video mesum itu disebar. Korban yang takut pun terpaksa memenuhi permintaan itu.

"Korban sudah tidak tahan karena merasa terus dilecehkan akhirnya berani lapor ke kami," papar Dony.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pidana Pindah Data

Polisi kemudian cepat menangkap pelaku setelah mendapat laporan tersebut. Perilaku pelaku menyalin dan memindah data itulah yang kemudian jadi dasar polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka pornografi dengan 12 tahun penjara.

Serta ancaman akan menyebarluaskan video mesum itu melalui aplikasi percakapan juga jadi dasar. Dalam kasus video mesum ini, kekasih pelaku adalah korban. Apalagi yang melapor kasus ini adalah korban sendiri.

"Kami menerima laporan dari korban dua hari lalu. Ada pindah data, menyalin video itu sudah cukup untuk menjerat pelaku. Apalagi disertai ancaman terhadap korban," ujar Dony.

Kepada polisi, pelaku sendiri mengaku merekam aktivitas hubungan seksual mereka untuk kepentingan pribadi. Direkam dengan sembunyi-sembunyi. Meski pelaku mengaku tidak menyebar video itu, polisi tetap bakal mendalami perkara ini.

"Kami ingin pastikan bahwa benar pelaku tidak sampai menyebar video," kata Dony.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.